Sosper Adminduk Edi Saputra, ST: Akta Lahir Dokumen yang Berlaku Internasional

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, ST menyatakan Akta Kelahiran sangat penting dan bermanfaat bagi warga masyarakat, penting karena menjadi sebagai identitas hukum pertama anak yang diakui negara yang dapat melindungi hak-hak anak memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi diri dan Akta Lahir itu sebagai dokumen yang berlaku internasional.

“Bukan hanya penting dan berguna untuk dalam negeri, dunia internaional juga dokumen itu berlaku dan dibutuhkan,”ujar EDi Saputra, ST ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (22/3/2025) sore yang dihadiri kebanyakan ibu-ibu, kader-kader PAN, yakni DPC PAN Medan Denai, Medan Area, Medan Kota maupun Medan Amplas serta BM PAN dan Forum Masyarakat, Kepling Saff Efendi, Babinsa Rahmad dan sejumlah BKM Masjid.

Mengawali sosialisasi, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN itu memperkenalkan diri dan keluarganya. Selanjutnya mengurai bahwa akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dengan pengertian lain akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara.

“Kalau Bapak dan Ibu mau ke luar negeri misalnya mau Umroh atau menunaikan Ibadah Haji, maka urusan Pasvortnya adalah Akta Lahir, jadi jangan lalai dan salah mengurus Akta Lahir, sekembali dari Sosper ini agar memeriksa Akta Lahir dan surat-surat Administasi Kependudukan (Adminduk) lainnya dan sampaikan ke sanak keluarga, handai tolan dan tetangga,”pinta mantan Sekretaris KNPI Medan tersebut.

Selanjutnya, Edi Saputra anggota DPRD Medan dua kali ini, secara nyata dan merinci kegunaan dan bermanfaat Akta Lahirsebagai berikut, yakni sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang,sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang, sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.

Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi, melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI, pmbuatan KTP, KK dan NIK, embuatan SIM, pmbuatan pasport,
Pengurusan tunjangan keluar, engurusan warisan, pengurusan beasiswa, pengurusan pensiun bagi pegawai, melaksanakan pencatatan perkawinan, melaksanakan ibadah haji, pengurusan kematian, pengurusan perceraian, pengurusan pengakuan anak dan pengurusan pengangkatan anak/adopsi

“Begitu besarnya manfaat Akta Kelahiran, hampir setiap urusan, membutuhkan akta kelahiran. Akta kelahiran ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang, lebih-lebih untuk masa depan anak-anak masyarakat sebagai generasi penerus masa depan bangsa khususnya generasi kota Medan.”ujar EDi Saputra, ST.

Baca Juga :  Bobby Nasution Luncurkan 60 Unit Bus Listrik BRT

Edi Saputra juga menegaskan, kelengkapan Adminduk warga masyarakat sangat penting dan berguna, mengingat terhadap banyak hal urusan masyarakat terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya dan lebih-lebih terhadap massa depan anak.

Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, PKH, KIP, bantuan Siswa Miskin dan bantuan sosial lainnya harus punya KTP dan KK yang aktif, Oleh karena itulah, Edi bosan meminta warga agar lengkap Adminduknya.

“Kita sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan dan muncul kesadaran pengurusan kelengkapapan Adminduk di kota yang kita cintai ini,”harapnya.

Pastikan Sinkron dan Akurat

Anggota DPRD Medan yang terpilih kembali pada Pemilu Legislatif 2024 lalu menyampaikan dan meminta kalangan warga agar dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) harus memastikan sinkronisasi datanya satu sama lainnya dalam aministrasi atau surat penting lainnya itu .

“Seperti data atau nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte lahir maupun buku nikah jangan sampai salah data dan penulisannya. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki. Untuk itu, jangan suruh orang lain ngurusnya atau jangan didiktekan penyebutan namanya, harus yang bersangkutan, ”kata Edi Saputra.

Di bagian lain anggota DPRD Medan ini mengingatkan, agar warga harus selalu memeriksa keakuratan adminduk yang dimiliki, baik pribadi maupun keluarganya seperti mengecek NIK adminduk, sebab NIK tersebut bisa karena disalahgunakan orang lain. Demikian pengejaan abjad dan angka maka bisa berdampak fatal dan merugikan masyarakat.Termasuk buku nikah yang sering salah penulisan namnya.

Kemudian secara tegas mengungkapkan, kedepan Kartu Keluaraga (KK) wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital, “ujarnya seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menibulkan permasalahan apalagi salah nama halau satu huruf.

Baca Juga :  BKD DPRD Medan: David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong Berdamai,  Hanya Miss Komunikasi dan Tidak ada Pelanggaran Kode Etik

Misalnya pengejaan abjad dan angka salah, maka bisa berdampak fatal dan merugikan masyarakat terutama bagi kelangsungan masa depan anak-anaknya. Misalnya penulisan satu hurup saja berbeda di surat-menyurat data Adminduk tersebut. Untuk itu, nama harus sinkron antara Aminduk yang dimiliki.

Edi Saputra pun mengingatkan, kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda, Edi pun menyampaikan, kesiapannya sebagai anggota DPRD Medan mengurus kelengkapan Adminduk masyarakat, termasuk mengurus warga masyarakat yang pindah ke kota Medan dari daerah lain yang tidak memiliki identitas diri sama sekali atau nol data dilayani secara gratis.

”Kita bantu, kita layani dengan gratis agar masyarakat memiliki kelengkapan identitas diri sebagai warga kota Medan sehingga segala urusannya akan mudah dan kelak akan bermanfaat dan berguna,”ujar Edi Saputra.

Selanjutnya Edi Saputra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang konsisten dalam mengurusi berkas Adminduk (administrasi kependudukan) warga secara gratis tersebut menyampaikan terimakasih atas undangan menghadiri Sosper.

Kemudian Edi Saputra mengakui, suara hasil pemilu 2024 yang diperolehnya tidak terlepas dari dibukanya Posko Rumah Peduli Edi Saputra, yang benar-benar disiapkan untuk membantu warga dalam pengurusan segala macam bentuk adminduk. Untuk itu, Edi Saputra beharap kepada kalangan masyarakat agar benar-benar memanfaatkan Posko Rumah Peduli, dan senantiasa menjalin komunikasi menyampaikan berbagai aspirasi yang dibutuhkan masyarakat.

Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait Adminduk, salah satu diantaranya Duma Sari menyampaikan dirinya sudah berada di Medan tapi Kartu Kelurga aslinya masih di Sumatera Barat, apa bisa dibuat KK Medan hanya dengan foto kopinya. Terhadap berbagai pertanyaan itu, Edi hanya meminta agar datang saja ke POskonya di Jalan Mandala yang buka hari Senin sore hingga Jumat malam.

Usai pertemuan, Adminduk yang telah siap diurus oleh tim Posko Peduli Edi Saputra langsung dibagi-bagikan secara gratis kepada masyarakat. “Dengan tetap terpilih saya, semoga saya bisa berbuat dan membantu lebih banyak lagi ke masyarakat melalui Posko yang saya dirikan, ujarnya mengakhiri. (SB/Husni Lubis)

-->