Dugaan Pencemaran Sungai Bahilang Disorot, APMPEMUS Desak Audit dan Tindakan Tegas
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Dugaan pencemaran aliran Sungai Bahilang di Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang disebut-sebut berasal dari limbah perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Gunung Para, menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda dan mahasiswa.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) secara terbuka mendesak adanya tindakan tegas terhadap manajemen kebun yang diduga lalai dalam pengelolaan limbah, sehingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menilai manajemen PTPN III Kebun Gunung Para tidak optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya, khususnya dalam pengelolaan limbah industri.
“Kondisi di lapangan menunjukkan dugaan pencemaran telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Menurut APMPEMUS, indikasi pencemaran Sungai Bahilang telah terjadi selama kurang lebih enam bulan terakhir. Sejumlah warga di sekitar aliran sungai dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan mual, yang diduga berkaitan dengan menurunnya kualitas air.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti minimnya langkah cepat dan transparan dari pihak manajemen, serta lemahnya pengawasan terhadap limbah industri, khususnya dari aktivitas pabrik pengolahan karet (crumb rubber) yang berada di kawasan tersebut.
“Kami menilai ini sebagai bentuk kegagalan manajemen yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada upaya serius untuk mengatasi persoalan yang sudah berlangsung lama,” tegas Iqbal.
Dalam pernyataannya, APMPEMUS merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mengelola limbah guna mencegah pencemaran.
Dalam Pasal 116 disebutkan bahwa pimpinan atau penanggung jawab usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi pelanggaran.
Sementara Pasal 67 dan Pasal 68 menegaskan kewajiban menjaga lingkungan hidup dan mengelola limbah dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut, APMPEMUS menilai bahwa jabatan manajerial di lingkungan kebun tidak layak dipertahankan apabila terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.
Desakan dan Tuntutan
APMPEMUS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak pencopotan manajer dan Regional Head Kebun Gunung Para, meminta dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh, serta mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya upaya pemulihan kondisi Sungai Bahilang dan pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Iqbal menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Jika tidak mampu bekerja dan justru membiarkan masyarakat terdampak, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakmampuan dalam mengelola lingkungan mencerminkan kegagalan kepemimpinan yang serius, sehingga tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan dan proses hukum, dinilai perlu segera dilakukan demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN III Kebun Gunung Para belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada manajer kebun, B. Akbar, melalui pesan singkat belum mendapat respons.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTPN IV Regional 1, Faris, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (27/4/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, kami akan koordinasi ke kebun terkait,” tulisnya. (SB/ARD)
