Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

sentralberita | Jakarta ~ Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto, yang membuka opsi untuk menjadikan petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, yang berinisial RB, sebagai justice collaborator (JC) setelah video napi yang memperlihatkan pesta sabu viral.

“Kami mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya kebijakan Pak Agus sebagai Menteri, untuk melakukan segala cara membongkar praktik peredaran narkoba di rutan, termasuk dengan menjadikan petugas lapas yang berani mengungkap ini sebagai justice collaborator,” kata Sugiat Santoso, pada Rabu (20/11/2024).

Sugiat menyatakan dukungannya penuh terhadap kebijakan Menteri Agus untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Pihaknya juga menyoroti bahwa sekitar 50% warga binaan di lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba, sehingga peristiwa di Lapas Tanjung Raja bisa saja terjadi di tempat lain.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HPN 2024, Presiden Jokowi Ingin Pers Mampu Mandiri Dalam Persaingan Global

“Investigation (di Lapas Tanjung Raja) harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pesta narkotika tersebut, termasuk apakah ada keterlibatan petugas lapas atau siapa bandar-bandarnya,” pungkas Sugiat Santoso.

Selain itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut ini juga mendukung usulan Menteri Agus untuk memindahkan napi kasus narkoba ke Nusakambangan.

“Ada kebijakan Pak Agus untuk memindahkan bandar-bandar narkoba yang masa tahanannya masih lama ke Nusakambangan, untuk memutus peredaran narkotika di lapas dan rutan,” ujar Sugiat.

“Saya mengapresiasi semangat Menteri yang baru untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkotika,” ucap Sugiat Santoso. (Sb/Husni)

-->