Puluhan Massa Geruduk Kantor Desa Kota Galuh, Tuntut Kepala Desa Mundur dan Kembalikan Kerugian Negara

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Serdang Bedagai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (16/4/2026). Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat setempat.
Massa aksi datang menggunakan mobil pikap dan sepeda motor. Tidak hanya itu, sejumlah emak-emak yang merupakan warga Desa Kota Galuh turut ambil bagian dalam aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Buchori Harahap, menyampaikan enam tuntutan kepada Kepala Desa Kota Galuh. Tuntutan utama yang disuarakan yakni mendesak kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya serta mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Desa sebesar Rp434 juta.
Selain itu, massa juga meminta kepala desa menyetujui kedua tuntutan tersebut, memberikan klarifikasi secara terbuka melalui video terkait dugaan korupsi, serta memastikan masyarakat Desa Kota Galuh mendapatkan hak dan kewajibannya secara transparan.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka Aliansi Pemuda Serdang Bedagai akan kembali menggelar aksi lanjutan,” tegas Buchori dalam orasinya di hadapan massa.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Kota Galuh, Surya Bima, menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang dinilainya sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Kami berterima kasih atas aksi ini sebagai bentuk pengingat bagi kami. Ini bagian dari kontrol sosial yang sangat penting,” ujar Bima kepada awak media di lokasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi berbagai tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan yang tengah berlangsung, baik di Inspektorat maupun di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serdang Bedagai.
“Sejauh ini kami selalu kooperatif terhadap proses yang berjalan, baik di Inspektorat maupun di Tipikor Polres Serdang Bedagai,” jelasnya.
Terkait tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan kepala desa, Bima menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah.
“Untuk soal mundur, saya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati. Proses ini juga masih berjalan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, dirinya masih memiliki waktu selama 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat untuk menyelesaikan pengembalian TGR.
“Negara masih memberikan waktu 60 hari sejak LHP ditetapkan untuk pengembalian TGR, dan saya masih memiliki kesempatan untuk mengembalikannya,” pungkasnya. (SB/ARD)
