Kades dan Sekdes Tegal Sari Natal Ditetapkan tersangka Penganiayaan
sentralberita | Madina ~ Setelah menjalani pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Mandailing Natal ( Madina),selama 1x 24 jam sejak Senin kemarin, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari Kecamatan Natal,ikut melakukan tindakan penganiayaan terhadap bocah IP (15).
Kedua oknum tersebut Ri( Kades) dan Im ( Sekdes) disangkakan melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak ( UUPA) dan terancam 5 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
“Iya benar saya dapat informasi bahwa oknum Kades dan Sekdes Desa Tegal Sari Kecamatan Natal yang Senin kemarin diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka”, ujar plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH yang dihubungi lewat pesan Whatapps,Rabu pagi (26/6/2024).
Namun ketika ditanya apakah keduanya dilakukan penahanan usai ditetapkan menjadi tersangka, Bagus mengaku belum mendapat informasi resmi dari penyidik.
” Saya belum tau bang apa kedua tersangka dilakukan penahanan, saya belum dapat informasi dari penyidik”, ungkapnya.
Namun Bagus mengatakan, kasus tersebut terus bergulir dan terus dilakukan pengembangan.
“Tim terus bekerja melakukan penyidikan, gak tertutup kemungkinan ada hal baru dari pengembangan nanti”, pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan kasus penganiayaan terhadap bocah IP (15) warga Desa Tegal Sari Natal tersebut menjadi sorotan publik dan kini digarap Polres Madina, akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya viral di media sosial ( medsos).
Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang dewasa melakukan interogasi, intimidasi penganiayaan terhadap bocah yang dituduh melakukan pencurian dan tindakan asusila.
Tampak juga, korban IP ditodong puntung rokok yang masih menyala,ujung jempol kaki diinjak kaki kursi, ditampar dan sebagainya.
Ironisnya, tindakan kekerasan yang viral tersebut diketahui dilakukan di kantor Desa Tegal Sari Natal sebagai tempat kejadian perkara ( TKP).
Selang beberapa hari, ibu korban yang ditemani pendamping akhirnya membuat laporan polisi ( LP) ke Polres Madina). ( FS)