Adu Kuat Kasus Asusila VS Penganiyaan Warga Tegal Sari Natal Saling Lapor Ke Polres Madina

sentralberita | Madina ~ Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap bocah IP ( 15) oleh warga Desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang viral beberapa hari ini memasuki babak baru.Kedua pihakpun saling lapor, kasus asusila versus penganiayaan.

Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi mengaku saat ini kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan bocah IP yang ditengarai menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan juga telah dilaporkan ke Polres Madina.

“Korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IP juga telah dilaporkan ke Polres Madina kemarin “, ucap Rizal Efendi saat dihubungi melalui sambungan selular, Senin (24/6).

Rizal Efendi yang turut dilaporkan mengaku siap dan kooperatif menjalani proses hukum.Namun ia kembali berharap agar kasus ini dapat diselesaikan lewat perdamaian secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Begitu Terbentuk Koperasi Merah Putih Desa Hutabargot Lombang, Miliki 3 Gerai Jenis Usaha

Sebelumnya terduga pelaku RF dan kawan-kawan dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur bernama Pandi Irawan (15) pada hari Jumat (7/6/2024)

Insiden ini terjadi di kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, sekira pukul 11.30 WIB.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di wajah, kedua kaki hitam bekas tindihan kursi plastik yang sengaja di duduki sejumlah pelaku dan trauma. Korban telah menjalani visum di RSUD Panyabungan.

Menurut Sumarni ibu korban, pelakunya tidak hanya satu orang saja, tetapi RF bersama kawan-kawan yang terdiri dari sejumlah orang tua dan dewasa ikut menganiaya.

Keluarga korban telah melaporkan insiden ini Polres Madina dengan nomor laporan LP/B/STPL/158/Vl/2024/ SPKT Polres Mandailing Natal/ Polda Sumatera Utara, pada Sabtu (22/6/2024) pukul 15.19 WIB.

Baca Juga :  Atika Hanya Obral Janji Manis Bantu Korban Kebakaran

Laporan tersebut menerangkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di aula kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Pendamping keluarga Kasruddin menerangkan bahwa aduan yang disampaikan berdasarkan pasal 80 undang -undang nomor 17 /2016. Tentang perlindungan anak.

Pihak keluarga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak mereka.

Kasus ini menjadi sorotan lembaga perlindungan anak (LPA) Madina juga publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

“LPA Madina dan keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku beserta rekan-rekannya yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, “ujar Erwinsyah Pasaribu. (FS)

-->