Diperiksa Propam Polres Madina,Pj Kades Hingga BPD,Kompak Sebut Oknum Polisi Nasution Tidak Lakukan Intimidasi Anak
sentralberita | Madina ~ Mulai dari Pejabat (Pj) Kepala Desa ( Kades), Sekretaris Desa ( Sekdes), Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) hingga tokoh masyarakat Desa Tandikek kecamatan Rantobaek kabupaten Mandailing Natal ( Madina) kompak satu suara menyatakan oknum Kepala Pos Polisi Rantobaek SN alias Nasution tidak terlihat melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap S seperti dilansir dari sejumlah pemberitaan baru – baru ini.
” Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari mulai Pj Kades, Sekdes, Ketua BPD, Tokoh masyarakat hingga alim ulama tidak ada yang menyebutkan kalau saudara oknum Polisi SN atau Nasution terlihat melakukan intimidasi maupun pengancaman seperti diberitakan sejumlah media baru – baru ini”, ucap Kasi Propesi dan Pengamanan ( Propam) Polres Madina Ipda Rizky Anwar Nasution didampingi Humas Roi Manurung kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin sore (11/5/2026).
Menurut Rizky, berkaitan dengan dugaan intimidasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, S sesuai laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polres Madina saat ini terus bergulir.
“Jadi mengenai dugaan adanya intimidasi yang menyeret nama pak Nasution untuk sementara ini hasilnya yang kita dapatkan dari klarifikasi tadi bahwa Nasution sama sekali tidak melakukannya”, bebernya.
Namun ia menyebutkan, pihaknya bukan hanya mendengar satu pihak saja, namun dalam waktu dekat akan memanggil korban S dan orangtuanya Ismail Lubis untuk didengar keterangannya.
“Ini masih informasi sementara, jadi dalam beberapa hari ini kita akan panggil korban S dan ayahnya”, ungkap Rizky.
Dikatakan Rizky, dari pengakuan Pj Kades Syarwan, Sekdes, hingga Ketua BPD Arisman Nasution bahkan tokoh masyarakat hingga alim ulama tidak ada melihat Oknum polisi Nasution melakukan intimidasi pada saat diadakan pertemuan di rumah Ketua BPD.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua BPD Arisman Nasution.Ia mengaku bahwa yang memanggil oknum Nasution ke rumah tersebut adalah dirinya.
” Dia masih baru pulang dari kebun, saya beritahu karena saya anggap dia paling faham pendekatan seperti ini, jadi kepada korban S, Nasution melalukan pendekatan persuasif dengan membujuknya sehingga ia pun mengaku”,jelas Arisman.
Namun ketika ditanya, pada saat terlapor Ay di di Simpang Caroce,Rizky menyebut Ay hanya sempat menyilangkan kedua tangan korban ke belakang dan meletakkannya di boncengan sepeda motor dan membawanya ke rumah Sekdes, namun karena Sekdes tidak berada di tempat akhirnya dimusyawarahkan di rumah BPD.
Dan pada saat itulah disepakati jalan tengah agar korban S dan orangtuanya dikenakan ganti rugi membayar kepada Ay sebesar Rp. 5 juta dan selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan.( FS)
