Salah Cetak Surat Suara, Pilkades di 6 Desa Di Madina Terpaksa Ditunda Ke Pukul 14.00 Wib
Kadis PMD Madina Ahmad Meinul Lubis
sentralberita | Madina ~ Pelaksanaan pencoblosan di 6 Desa dalam Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tahun 2023 terpaksa ditunda beberapa jam, karena terjadi kesalahan dalam pencetakan surat suara.
” Iya benar ada 6 desa yang melakukan pencoblosan pilkades hari ini terpaksa harus ditunda, karena terjadi kesalahan dalam pencetakan surat suara, dan pencoblosan akan dimulai pada pukul 14.00 wib”, ujar Kadis PMD Madina Ahmad Meinul Lubis kepada sentralberita. Com melalui sambungan telpon, Senin ( 21/8/2023).
Meinul mengungkapkan ke 6 Desa yang harus dipending pemungutan suara pilkades yakni, Desa Rumbio, Gunung tua Jae, Gunung barani, Ulu Pungkut, Maga dan Barang Natal.
Menurut Meinul, kesalahan tersebut murni human error di pihak percetakan. “Iya manusiawi kita dapat memaklumi”, ujar Meinul.
Dikatakan Meinul, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak percetakan dan mencetak surat suara baru.
Sehingga dipastikan pencoblosan akan kembali dilakukan pada pukul 14.00 wib.
Meinul memastikan, situasi masyarakat yang mengalami penundaan pemungutan suara aman dan kondusif.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq SI.k, SH MH yang dihubungi terpisah mengatakan, kondisi pelaksanaan Pilkades saat ini aman dan kondusif.
” Iya, ada beberapa desa yang harus ditunda pemungutan suara, karena ada masalah dengan surat suara, kami sudah koordinasi dengan panitia, situasi masyarakat aman dan kondusif”, pungkas Kapolres. ( FS)