Kadis PMD Madina Kembali Tegaskan Pengangkatan Pejabat Desa Mutlak Kewenangan Bupati

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Madina, Ahmad Meinul Lubis

sentralberita | Panyabungan ~ Pengangkatan Pejabat ( Pj) di 252 Desa sudah berjalan hampir satu bulan,namun di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) hingga saat ini masih menyisakan polemik di beberapa Desa tertentu.

Polemik yang masih berkepanjangan itu terjadi di Desa Huta Holbung Kecamatan Batang Natal, Desa Sirambas dan Batang Gadis Jae Kecamatan Panyabungan Barat.

Terkait hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Madina, Ahmad Meinul Lubis kembali menegaskan, bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan seorang Pejabat ( Pj) Desa mutlak menjadi kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah.

“Seperti yang saya katakan beberapa kali sebelumnya, bahwa kewenangan mengangkat seorang Pj mutlak menjadi kewenangan Bupati selalu kepala Daerah”, ujar Kadis PMD Madina Ahmad Meinul Lubis kepada wartawan, Selasa siang (4/4/2023).

Baca Juga :  Seolah Pembiaran, Pihak TNBG Tak Laporkan Aktifitas PETi Di Wilayah Konservasi

Meinul menjelaskan, syarat menjadi pejabat Desa hanya satu, yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bertugas di Kabupaten Mandailing Natal.

Kadis PMD Madina juga mengungkapkan terkait pengangkatan Pj di 252 , menurutnya telah sesuai aturan yang ada yakni peraturan kementerian dalam negri ( Kemendagri.

” Jadi pengangkatan Pj ini hanya mengisi kekosongan,dan kalaupun mau dilaksanakan Pilkades silahkan, kalaupun bisa ditampung di P ( APBD – ) tapi jangan nanti salahkan kami kalau ternyata bermasalah”, ucap Meinul.

Terkait pelaksanaan Pilkades kata Meinul mengutip Surat edaran Kemendagri paling lambat 1 Nopember 2023.Jadi apabila daerah melaksanakan Pilkades atau menunda harus berkoordinasi dengan Forkopimda, apakah benar benar siap atau tidak.

” Jadi saya sebagai Kadis PMD ni yang saya kerjakan, ini yang ada saat saya bertugas, dan ternyata inilah yang kita ambil kita angkat Pj,”tambah Meinul. sembari mengatakan bila dihitung hitung memang tidak terkejar seandainya dipaksakan harus 1 Nopember, sementara persiapan butuh waktu 6 bulan sebelumnya,

Baca Juga :  Tahun 2025 Pemprov Sumut Perbaiki Sekitar 44,95 Km Jalan, Dua Daerah Irigasi dan Lima Jembatan

Ia juga mengungkapkan, seandainya pun dilaksanakan Pilkades di bulan Nopember 2023 tentu rentang waktu masa jabatan yang telah habis 9 bulan sejak bulan Maret lalu, akan terjadi kekosongan.

” Karena itu kan juga akan terjadi masa tentang waktu 9 bulan kekosongan, tentunya kan kita angkat juga Pj, jadi sama saja kan”, urai Meinul. ( FS)

-->