Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, Dua Pria dan BB Diamankan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (13/5/2026) malam.
Dari penggerebekan ini petugas mengamankan dua orang pria.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial US alias U (48) dan A (49). US diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu, sementara A yang berprofesi sebagai sopir turut diamankan karena diduga berada di lokasi untuk mengonsumsi sabu bersama tersangka utama.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kanit I Satres Narkoba, IPDA Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka US di kediamannya. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar IPDA Budi.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi rumah dalam keadaan terkunci sehingga personel harus melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, di antaranya dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, serta satu kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu seberat bruto 1,40 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
“Polres Sergai terus berkomitmen mendukung slogan Polda Sumut, yakni ‘Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat’, termasuk dalam upaya pemberantasan narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sementara terhadap tersangka berinisial J, tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran,” tutup AKP Bringin Jaya. (SB/ARD)
