Sosper Adminduk, Edi Saputra: Jangan Salahkan Pemerintah Tidak Dapat Bantuan Jika Data Kependudukan Tidak Lengkap

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Rawa Cangkuk Tiga Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/6/2023).
Sosialisasi dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan warga yang umumnya kaum ibu, Edi Saputra menjelaskan maksud dan tujuan serta manfaat Peraturan Daerah tentang adminduk dengan harapan melalui Sosper dapat meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperanserta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan
“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”harapnya.
Edi Saputra mengungkapkan, masih banyak warga Medan belum memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA hingga buku nikah atau akte perkawinan.

Terbutkti dalam Sosper itu diketahui pasangan suami isteri yang sudah bertahun-tahun tinggal di Kota Medan, tapi samasekali belum memiliki dokumen adminduk seperti KK,KTP dan lainnya.
“Apa yang dialami oleh ibu Ermi dan suaminya ini, bukan hal pertama terjadi di Kota Medan. Sehingga kita menduga masih banyak warga medan samasekali belum memiliki data atau dokumen adminduk,”kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini.
Jangan Salahkan Pemerintah
Selanjutnya Edi Saputra menegaskan, jangan salahkan dan marah-marah kepada pemerintah tidak menerima bantuan apapun jika data kependudukan tidak lengkap, apalagi tidak ada identitas diri samasekali.
“Kelengkapan Adminduk jalan dan langkah awal persyaratan menerima bantuan atau urusan apapun, termasuk melamar pekarjaan dan lain sebagainya,”ujarnya.

Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar jangan sepele dalam pengurusan dokumen adminduk. karena segala program atau bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat ini umumnya harus terdata dokumen kependudukannya dan menjadi syarat awal untuk menerima bantuan.
Demikian juga nenurut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan, jangan harapkan masyarakat khususnya yang perekonomiannya menengah ke bawah, akan mudah menerima bantuan atau program dari pemerintah seperti berobat gratis, bantuan PKH hingga biaya pendidikan maupun yang lainnya. jika sama sekali tidak terdaftar atau terdata dokumen kependudukannya.
“Yang paling terasa sekali ketika sakit, mau berobat ke Rumah Sakit harus menunjukkan KTP atau KK saat ini di Kota Medan. Jika tidak lengkap Adminduk, maka akan sulit pengurusannya. Sebaliknya, berbahagialah menjadi warga kota Medan, karena banyak yang sudah dan akan dibantu pemerintah seperti berobat ke Rumah Sakit hanya menunjukkan KTP atau KK,”ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini seraya mengatakan pasian BPJS pihak Rumah Sakit tak boleh menoknya dan Rumah Sakit bisa mengaktifkan BPJS.

Sesuai Nama dan Jangan Salah Huruf
Edi Saputra selanjutnya menjelaskan secara rinci tentang Adminduk yang dimiliki masyarakat, harus sesuai nama atau jati dirinya.
Misalnya jika data atau nama salah satu huruf pun berbeda, maka itu juga bisa menjadi kendala. Artinya nama dalam surat-surat yang dimiliki harus sama. Misalnya nama di akte lahir harus sama dengan ijazah, begitu juga surat-surat lainnya.
“Jika data diri kita salah seperti huruf nama kita berbeda, maka diyakini akan sulit terdata, dan bisa berimbas tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah. Sebab dokumen adminduk sekarang ini sudah menggunakan sistem online,”sebutnya.

Oleh karena itu, anggota DPRD Medan ini menegaskan, dalam pengurusan adminduk secara tepat dan benar terutama dalam penulisan nama. Karenanya janganlah diwakilkan dalam pengurusan Adminduk , lebih–lebih dalam Kartu Keluarga (KK) karena yang berlaku saat ini yang harus dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode.
“Jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk, misalnya akte kelahiran anak, berbeda huruf nama saja di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal dan dampaknya selain dipastikan sulit menerima bantuan dan berbagai urusan lainnya, terutama kepada masa depan anak.
Anak mau mendapat program bantuan pendidikan, anak melamar pekerjan dan lainnya akan mengalami kesulitan, “ujar Edi seraya mengingatkan agar memeriksa segala surat-surat di rumah sekembalinya dari Sosper dan menyampaikan kepada keluarga dan tetangga masing-masing.

KK Barcode
Edi Saputra juga menyampaikan, kedepan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. KK yang barkode warna putih dan KK yang lama warna hijau ada tanda tangan nantinya sudah tidak berlaku, katanya..
Selain itu, Edi Saputra juga mengingatkan masyarakat, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK. Karena bisa kelak menibulkan permasalahan. Dan saat ini KK yang barkode dengan sisten digital.
Jika masih belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode.
“Pengurusannya kita bantu melalui Rumah Peduli Edi Saputra, tanpa dipungut biaya atau gratis. Datang Saja ke Posko Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pas, kita buka mulai setiap hari Senin pukul 13. 00 Wib sampai hari Jumat pukul 22.00 wib dan tidak dikuti bayaran alias gratis,” ujar anggota DPRD Medan dari PAN tersebut
Usai pemaparan sosialisasi adminduk, Edi Saputra bersama Team Rumah Peduli menyerahkan berkas adminduk masyarakat yang sudah selesai. Masyarakat secara bergantian mengambil seperti KK, KTP, Akte lahir, surat pindah dan berbagai surat-surat lainnya yang telah siap dirus sebagai darma baktinya kepada masyarakat yang telah mengamanahkan menjadi DPRD Kota Medan dari Dapil Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Denai dan Medan Amplas. (SB/01)