Terduga Pelempar Batu Bus Sartika Menyebabkan Penumpang Meninggal Diringkus, Unsur Sakit Hati dan Dibayar

Konfrensi pers pengungkapan pelaku pelempar batu bayaran pada bus penumpang Sartika  BK 7285 DP. di Polda Sumatera Utara (9/5/2022)

sentralberita| Medan Direktur Kriminal umum, Polda Sumatera Utara,  Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Nasution Konfrensi pers di Polda Sumatera Utara (9/5/2022) terkait pelaku pelempar batu bayaran pada bus penumpang Sartika  BK 7285 DP.

Dua orang terduga pelaku pelempar batu berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara. Keduanya bernama  Erikson Sianipar (37) yang merupakan otak pelaku diamankan di Batubara sedangkan   Bonar Sinaga  ( 28 ) eksekutor yang merupakan  pelempar batu  berhasil diringkus pada saat sedang berada di dua lokasi yang berbeda.

” Terkait hasil pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 29 April 2022 sekira pukul 09: 00 WIB, dimana kejadian tersebut terjadi di Jalan lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Indrapura, Kabupaten Batubara. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial  Ahmad Alwi (18)  yang masih berstatus sebagai pelajar meninggal dunia yang merupakan warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara lagi, Bonar Sinaga melempar bus atas suruhan dari Erikson Sianipar yang merasa sakit hati pada pemilik mobil lantaran uang perbaikan mobil bus sebesar Rp.5.700.000 tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi supir milik Ratna Pasaribu pada tahun 2020.

Baca Juga :  Pekan Ini, Siber Polda Sumut Gulung 13 Jaringan Judi Online, Kombes Hadi: Polisi Intensif Patroli Dunia Maya

” Otak pelaku memberikan uang sebesar Rp.3.000.000  pada pelaku untuk melempar kaca bus lantaran sakit hati, pelaku Bonar Sinaga terpaksa kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak betis kananya karena melawan petugas. Para pelaku kita ancam dengan pasal 355 ayat (2) Subs pasal 353  ayat (3) Sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan juga mengatakan bahwa kejadian ini merupakan dendam pribadi para pelaku dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik maupun arus balik lebaran.

Sebelumnya diberitakan bahwa  terjadi pelemparan batu  mengakibatkan kaca bus penumpang P.O Sartika pecah hingga mengakibatkan Seorang penumpang tewas.

Dalam postingan Ratna Savitri Pasaribu di media sosial meminta Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes mengungkap kasus pelemparan bus miliknya yang mengakibatkan seorang penumpangnya terluka dan akhirnya meninggal dunia.

“Mohon kepada bapak Kapolres Batu  Bara supaya lebih serius menangani kasus ini pak.. “, tulis Ratna di media sosial.

Baca Juga :  6 Pengacara Siap Bela Aktivis Cipayung Plus Medan yang Ditangkap Polisi

Disebutkan Ratna pada postingannya, setelah seminggu menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Medan akhirnya Ahmad Alwi ( korban ) pelemparan oleh orang yang tak dikenal, meninggal dunia. Kamis (5/5/22) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban Ahmad Alwi, warga Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, saat kejadian menumpang bus Sartika dari Tanjung Tiram menuju Medan, pada Jumat (29/4/22).

Menurut Ratna Sativi Pasaribu yang merupakan pemilik bus Sartika pada postingannya di Media Sosial, ditengah perjalanan tepatnya di bawah jembatan tol  Indrapura, pukul 10.00 WIB seseorang melemparkan batu besar ke kaca depan mobil.

Lemparan batu mengenai kaca depan dan mengenai salah satu penumpang di dalam (yang duduk di bangku belakang  supir) hingga mengenai bagian kepala korban.

Kondisi korban waktu itu sangat kritis dan segera dilarikan ke Rumah Sakit PTC Desa Sipare – pare dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan.

Masih berdasarkan postingannya, Ratna menyebutkan menurut saksi Hendra (35) yang merupakan  supir bus Sartika, yang melempar datang dari arah berlawanan naik sepeda motor matic memakai  jaket hitam dan mengenakan helm hitam. Begitu kejadian mereka langsung melarikan diri.(SB/01)

-->