Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Dana Desa

Kejaksaan Negeri Cabang Bakongan Aceh Selatan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis 10 Februari 2022. (Foto-Hums)


sentralberita|Banda Aceh~Kejaksaan Negeri Cabang Bakongan Aceh Selatan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis 10 Februari 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky SH kepada sejumah media di Banda Aceh seusai pelimpahan berkas menerangkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh hari itu guna adanya persidangan atas penyidikan dugaan korupsi dana desa yang mereka lakukan

“Saya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menyerahkan surat Pelimpahan Nomor: B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022 beserta Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan T.A.2019 atas nama Terdakwa Berinisial LH dan RY selaku Keuchik dan Bendahara periode 2019-2024,” terang Kacabjari Bakongan Rizky.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa PRIMAIR pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa Tindakan para Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Pelimpahan berkas tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (SB/01 )