Tolak Eksepsi Terdakwa, Hakim Dorong Kasus Dugaan Penggelapan Diuji Dipembuktian

sentralberita | Medan ~ Kasus dugaan penggelapan harta warisan orangtuanya, David Putranegoro alias Lim Kwek Liong memasuki babak baru pasca putusan sela majelis hakim yang akhirnya menolak eksepsi penasihat hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) melanjutkan persidangan.

” Menolak eksepsi penasihat hukum,memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi – saksi untuk pembuktian”,ujar Ketua majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,Kamis (9/9).

Namun,dalam pertimbangan hukumnya,majelis terus terang mengatakan dalam kasus ini ada aroma perdata,namun dia lebih mendorong agar kasus tersebut terang benderang maka akan diuji di pembuktian pada persidangan berikutnya.

“Jadi supaya semua masalah ini jelas maka majelis berpendapat agar diuji di pembuktian saja”,sebut Dominggus.

Usai sidang, Oloan Tua Partempuan SH selaku kuasa hukum David mengatakan bahwa putusan hakim penuh keraguan,meski pihaknya tetap menghormati.

” Sebenarnya hakim ada keraguan,tapi ya sudah lah tetap kita hormati putusan hakim”,ujar Oloan.

Oloan juga mengatakan telah menyiapkan bukti – bukti dan saksi meringankan terdakwa termasuk akan menghadirkan saksi ahli nantinya.

” Kita akan buka semua,bahwa klien kita sama sekali tidak ada menggelapkan harta orangtuanya seperti dakwaan Jaksa,kita figh”,tegas Oloan.

Oloan kembali menegaskan, bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibuat secara berlapis atas diri terdakwa berkenaan dengan Akta No. 8 tanggal 21 Juli 2008 tentang Kesepakatan Bersama, terhadap akta tersebut ternyata sudah pernah diadili dan diputus sebelumnya di PN Medan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap akta ini telah pernah diadili dan diputus dalam Perkara Perdata yang diajukan oleh Mimiyanti, Jong Nam Liong dan Jong Gwek Jan sebagai para Penggugat/para Pembanding/Para Pemohon Kasasi berlawanan dengan Juliana, Denny, Winnie, Suriati, Samsudin, Lim Soen Liong, David Putranegoro (Terdakwa), Fujiyanto Ngariawan SH (Notaris) sebagai para Tergugat/para Terbanding/para Termohon Kasasi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 312/Pdt.G/2018/PN-MDN tgl, 14 November 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 322/PDT/2019/PT-MDN tgl, 10 September 2019 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 541 K / PDT / 2021 tgl, 13 April 2021,” kata Oloan.

Baca Juga :  Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi

Karena itu, kata dia, secara hukum tidak ditemukan perbuatan jahat (mensrea) sebagai suatu itikad untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa.

Menurutnya, tuduhan menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik baik itu terhadap subjeknya maupun terhadap objek serta isi dari Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama No 8 tanggal 21 Juli 2008 juga tidak didapati tindak pidana pemalsuan diikuti tindak pidana penggelapan ataupun pencurian atas surat berharga berupa 21 sertifikat tanah dan rumah dan benda-benda bergerak lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.

“Apalagi telah terdapat putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tanggal, 21 Juli 2008 adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tanggal, 21 Juli 2008 ditandatangani dan di cap jempol oleh seluruh ahliwaris, Mimiyanti menyerahkan 23 sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan kepada David Putranegoro berdasarkan Pasal 4 Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tanggal, 21 Juli 2008 untuk disimpan dan tidak benar terdakwa ada menjual harta peninggalan almarhum Jong Tjin Boen secara sepihak tanpa adanya persetujuan dan izin dari saksi korban maupun ahli waris almarhum Jong Tjin Boen lainnya.

Baca Juga :  Wujudkan Pasar Bersih dan Berdaya Saing, PUD Pasar Medan Rampungkan Perbaikan di Pasar Pusat Pasar

“Karena seluruh Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah atas nama para ahliwaris dan bukan atas nama David Putranegoro, jika ada harta yang hendak dijual harus diketahui, disetujui serta ditandatangani oleh seluruh ahliwaris untuk menjualnya, jika tidak ada persetujuan dan tanda tangan mereka maka tidak akan terjadi transaksi jual beli,” ujarnya.

Dalam peristiwa hukum yang lain, kata dia, akta Kesepakatan Bersama No. 8 tanggal 21 Juli 2008 pernah pula dilaporkan oleh para Penggugat / para Pembanding / para Pemohon Kasasi atau saat ini Saksi Pelapor sebelum membuat Laporan Polisi No : LP 877/K/IV/2020/SPKT tgl, 03 April 2020 di Polrestabes Medan terbukti sesuai dengan Laporan Polisi : STTLP/1731/XII/2018 SPKT III tgl, 14 Desember 2018 dan Laporan Polisi : STTLP/1732/XII/2018 SPKT III tanggal 14 Desember 2018.

“Mimiyanti sebagai Pelapor melaporkan David Putranegoro sebagai Terlapor dalam dugaan tindak pidana melanggar Pasal 266 ayat (1), (2) dan Pasal 372 KUHPidana, selanjutnya oleh Penyidik Polda Sumatera Utara menghentikan Laporan Polisi STTLP/1732/XII/2018 SPKT III tgl, 14 Desember 2018 sesuai Surat Keterangan No : S-TAP / 239.b / V / 2020 / Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan memutuskan menghentikan penyidikkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 karena tidak cukup bukti,” ujarnya.(sb/fs)

-->