Edarkan Ekstasi Resahkan Warga,Sopo Akhirnya Jadi Pesakitan di PN Medan

Medan –

Ilhammuddin alias Sopo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai nelayan ini, terpaksa harus berhenti melaut lantaran ia terciduk mengedarkan ratusan pil ekstasi.

Warga Jl Pantai Labu Desa Pulau Sebaji Dusun I Gang Jago Kec. Pantai Labu Kab Deliserdang, disebutkan jaksa, awal mulanya diciduk polisi karena masyarakat sekitar sudah cukup resah atas kelakuannya yang kerap melakukan transaksi jual beli pil ekstasi.

“Berawal pada 9 September 2020 saksi Ganti Siburian dan saksi Abi Sulaiman Ritonga, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Maria Magdalena dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/3).

Baca Juga :  Pimpin Apel di Polsek Sunggal, Kapolrestabes Medan: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat Rentan

Saksi kemudian pergi manjumpai terdakwa di Jalan Sukamandi Hilir Kec. Pagar Merbau Kab. Deliserdang tepatnya dipinggir jalan.

“Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi Ganti Siburian dan pada saat itu terdakwa langsung dilakukan penangkapan serta menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli.

Disebutkan JPU, pil ekstasi tersebut berlogo S warna hijau sebanyak 186 butir dengan berat keseluruhannya seberat 66,6gram. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari Afrendi alias Sigon (dalam lidik).

Jaksa melanjutkan dakwaan, sebelumnya terdakwa sudah pergi terlebih dahulu ke rumah Afrendi di Pantai Labu, dan terdakwa disuruh Alfrendi mengantarkan ekstasi itu ke calon pembeli di Jl Sukamandi Hilir Kec. Pagar Merbau Kab. Deliserdang.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Humbahas, Ini Kasus yang Ditangani

“Ketika terdakwa bertemu dengan calon pembeli tersebut terdakwa langsung menyerahkan empat bungkus narkotika jenis pil ekstasi kepada calon pembeli, dengan tiba- tiba saksi- saksi yang berpakaian preman yang ternyata anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ujar JPU.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu memang ia peroleh dari Afrendi. Ia menyebutkan, akan diberikan upah oleh Afrendi namun tak tahu berapa besaran jumlahnya. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa pidana pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( SB/AFS).

-->