Dua Pria Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Aek Kanopan Timur

sentralberita |Labuhanbatu Utara ~ Jajaran Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (17/12/2025) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba. Dua orang pria diamankan petugas masing-masing berinisial S alias G (49) dan RSP alias R (25), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor dan langsung melakukan penyetopan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram. Barang tersebut diduga sempat dibuang oleh salah satu terduga menggunakan tangan kirinya,” ujar perwira kepolisian tersebut.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor kendaraan. Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang disebut berdomisili di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah terduga pemasok dengan didampingi perangkat kelurahan. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu terduga pemasok, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (SB/FRD)
