Uang Pensiun PNS Bakal Dibayar Sekaligus

sentralberita | Jakarta ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku tengah mempersiapkan reformasi pada sistem pensiunan PNS. Reformasi itu mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.

“Kerangka UU 5 Tahun 2014 (tentang ASN), khususnya terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II, Senin (18/1).

Ia menuturkan pemerintah telah membahas reformasi pensiunan PNS tersebut awal tahun lalu. Namun, pembahasannya belum berlanjut karena pandemi covid-19.

“Sebenarnya pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif rapat Menteri Keuangan undang Menteri Dalam Negeri dan, kami bahas detail ini. Tapi, kemudian ada pandemi, sehingga konsentrasi anggaran ditujukan untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial sehingga belum sempat dibahas tuntas,” katanya.

Selain PNS, Tjahjo menuturkan pemerintah juga telah menjamin kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai kontrak. Salah satunya, memberikan jaminan hari tua bagi PPPK.

“Mengenai kesejahteraan PPPK, pemerintah menerbitkan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang telah mengatur mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas PPPK melalui lembaga pengelola pensiun sesuai aturan UU,” katanya.

Sebelumnya, informasi ini pernah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Ia mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan hukum terkait perubahan skema pensiunan bagi para abdi negara.

“Ada perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded atau iuran pasti yang saat ini sedang dibahas dalam peraturan pemerintah (PP), yang mungkin akan segera ditetapkan,” kata Bima.

Bima mengungkapkan skema pensiunan yang baru, yaitu fully funded memiliki kelebihan yang tidak memberi beban besar kepada keuangan negara.

Selain itu, ia juga pernah mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus PPPK bisa mengantongi uang pensiunan setara PNS.

Saat ini, PPPK tidak mendapatkan jaminan uang pensiun seperti PNS, namun pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian uang pensiunan bagi pegawai PPPK ke depan.

“Hal yang berbeda antara PNS dengan PPPK adalah sistem pensiun yang ada saat ini belum diberikan ke PPPK, namun demikian tidak tertutup PPPK untuk memperoleh pensiun,” tandasnya. (cnn/ras)