Diduga Covid-19, Tamin Sukardi Meninggal Dunia

sentralberita|Medan~Terpidana korupsi, Tamin Sukardi dikabarkan meninggal dunia setelah terkonfirmasi Positif Covid-19 saat menjalani perawatan medis di RS Royal Prima.

“Ia benar, seorang wargabinaan kasus korupsi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis,” ucap Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto, Sabtu (24/10/2020).

Ia menjelaskan, pengusahan terkenal asal kota Medan itu menjalani perawatan medis selama 21 hari. Awalnya pihak Lapas Klas 1A Medan menerima keluhan dar Tamin soal dirinya merasa demam, batuk, flu dan tidak selera makan pada 3 Oktober 2020 lalu.

Kemudian, pihak Lapas membawa Tamin ke RS Bandung untuk dilakukan tes Rapid. “Jadi saat sesampai di Rs Bandung, Tamin langsung dilakukan Rapid Test, dimana hasilnya negatif. Namun untuk memastikan maka pada 7 Oktober 2020, dilaksanakan Swab Test oleh pihak RS Sloam yang berlangsung di RS Bandung,”ujarnya. Dari hasil Swab ternyata hasilnya Positif Covid 19.

Baca Juga :  Sebelum Injak Tanah Suci, Seorang Jamaah Calon Haji Tapsel Dipanggil Kerahmatullah

Diutarakannya, karena keterbatasan medis dan peralatan medis di RSU Bandung, maka Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima pada 8 Oktober 2020. “Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap isolasi di Lantai 16 RSU Royal Prima,”tuturnya lagi.

Disini pun Tamin kembali dilakukan Swab pada 11 Oktober 2020, dimana hasilnya tetap sama yakni Positif Covid19.

Namun pada Sabtu (24/04/20) sekitar pukul 08.03 Wib, narapidana dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Medis Rumah Sakit Royal Prima. Akibat peristiwa ini seluruh ruangan di Lapas tersebut telah dilakukan penyemprotan disinfektan.

Begitu juga sampai saat ini para wargabinaan maupun petugas di Lapas Klas IA Medan masih dinyatakan aman dari Covid 19.(SB/FS)

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bayi Lahir di RSUD Parapat Langsung Terbit Akta Lahir dan KK Gratis
-->