Terkesan Membela Terdakwa, Korban Tabrakan Maut Emosi

sentralberita | Madina ~ Kericuhan terjadi dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal. Emosi keluarga korban memuncak setelah majelis hakim yang dipimpin Iwan Lamganda diduga menyarankan terdakwa, SH binti Tolha Tanjung, untuk mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining/PB).

” Kalau tau begini, besok – besok pun saya akan nabrak orang”, ujar suami korban almarhumah Khoiriah Harahap bersama keluarga besarnya saat keluar dari ruang sidang dimana Terdakwa SH, yang notabene penabrak istrinya diadili, Selasa (19/5/2026).

Hampir seluruh keluarga korban tampak marah dan mengecam tindakan Hakim yang mereka nilai berpihak dan cenderung membela Terdakwa yang juga bidan di Puskesmas Siabu tersebut.

Pihak keluarga korban menilai tindakan tersebut menimbulkan kesan keberpihakan dan berpotensi melukai rasa keadilan. Menurut mereka, apabila pengakuan bersalah dijadikan dasar untuk meringankan hukuman, maka ancaman pidana yang semula dapat mencapai 5 hingga 6 tahun berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 bisa berkurang menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Sebut Dalih Administrasi "Akal-Akalan", Kuasa Hukum Minta Hakim Bongkar Modus Korupsi BLT Kades Simpang Bajole

Keluarga korban menegaskan bahwa akibat peristiwa tersebut, nyawa Khoiriah Harahap melayang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Karena itu, mereka berharap proses persidangan berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kalau pengakuan bersalah bisa menjadi alasan hukuman diringankan, apakah setelah menyebabkan orang meninggal dunia seseorang cukup meminta maaf dan mengaku bersalah agar hukumannya menjadi ringan?” ujar pihak keluarga korban dengan nada kecewa.

Mereka juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarganya, serta tetap menjaga independensi dan integritas proses peradilan.

Selain itu, keluarga korban mempertanyakan rangkaian penanganan perkara yang dinilai memiliki keterkaitan, mulai dari gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Mandailing Natal hingga perkara perdata dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kuasa hukum terdakwa, Ridwan Rangkuti, yang sama-sama dipimpin oleh hakim yang sama. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihak keluarga korban dan belum dapat disimpulkan tanpa pembuktian lebih lanjut.

Melalui anak korban, Azizul Siregar, setelah berkoordinasi dengan saudaranya Jovi Andrea Backtiar, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mempertimbangkan pelaporan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial.

Baca Juga :  WGAB Madina Telusuri Realisasi DD 2024, Segala Bentuk Penyimpangan Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Madina Hadi Nur menyatakan Terdakwa SH yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana UU Lalu lintas dan Jalan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan UU no 310 ayat 3 UU no 22 tahun 2009,dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Namun dengan penerapan KUHPidana baru majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi, namun pihak korban dengan menolak.

Selanjutnya Hakim terus menggiring Terdakwa agar Terdakwa bidan tetsebut mengakui bersalah atas perbuatannya.

“Jika pengakuan bersalah ini ada maka ancaman hukuman Terdakwa akan dikurangi 1/3”, ucap Hakim.

Namun hakim tidak berenti disitu, Iwan Lamganda juga menyebut bila sudah ada PB ( Pengakuan Bersalah) , maka Terdakwa tidak lagi dapat mengajukan saksi meringankan atau protes dalam sidang tersebut.

Ia juga menyatakan, karena PB sudah terpenuhi maka, untuk sidang selanjutnya sidang akan dilakukan dengan hakim tunggal.(FS)

-->