Sat Narkoba Gelar Perkara Tangkapan Polsek Panai Hilir

sentralberita|Labuhanbatu~Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin KBO IPTU P.Purba memimpin gelar perkara tangkapan Polsek Panai Hilir bernama Jenni Martha Ulina Napitupulu (Pr 28 Th) dan Ahmad Fadli (Lk 17 Th) yang dihadiri Aiptu Izhar (Paminal).

Aipda C.Rajaguk Guk (Paur Bankum),Penyidik Pembantu Sat Narkoba dan Penyelidik Polsek Panai Hilir Aiptu Rinto Siahaan dan Brigadir P.Hamdani Ritonga pelaksanaan gelar tgl 3 Juli 2020 di Ruang Gelar Sat Res Narkoba

Adapun ke duanya diamankan Polsek Panai Hilir tgl 1 Juli 2020 sekira pukul 05.00 Wib di salah satu rumah kosong di Lingk V Kel Sei Berombang Kec.Panai Hilir,dimana awalnya personil Polsek Panai Hilir mendapat informasi bahwa di rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat berpesta narkoba,

saat itu personil Polsek mengamankan Fadli di teras rumah dam Jenni sedang tertidur,namun dibawa tikar ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu,

satu buah mancis dan satu buah alat hisap sabu berupa bong namun dari hasil pemeriksaan pihak penyidik pembantu di Polsek Panai Hilir keduanya tidak mengakui barang bukti yang ditemukan adalah bukan milik mereka dengan alibi bahwa saat Polisi menggrebek ada 4 (empat) laki laki yang melarikan diri.

Awalnya penangkapan ke duanya dikoordinasikan Kapolsek Bilah Hilir AKP HM.Sibarani kepada Kasat Narkoba terkait tidak duduknya ke 2 orang yang diamankan sehingga sesuai JUKRAH penanganan perkara Tindak Pidana narkoba oleh Kasat Narkoba menyarankan ke duanya tetap dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan test urine dan pemeriksaan lanjutan,

sehingga keduanya diserahkan ke Sat Narkoba tgl 1 Ji 2020 sekira pkl 22.30 Wib dan besoknya dilakukan test urine terhadap ke duanya dan hasilnya positif mengandung zat methapetamine sehingga tgl 3 Juli 2020 dilakukan

gelar perkara eksternal dengan kesimpulan gelar perkara terhadap ke duanya diserahkan ke BNNK Labura yang diterima Pauzi Hasibuan dan ke duanya menjalani assesment di BNNK Labura.(SB/01)