Pengeroyokan Sebabkan Kematian Mahasiswa Nomensen, Diadili

sentralberita|Medan~Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21) warga Asahan dan Marzuki Simatupang (22) warga Desa Silantom Julu Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara disidangkan karena melakukan pengeroyokan terhadap Rojer Siahaan sehingga mengakibatkan kematian.

Diketahui ketiga terdakwa adalah mahasiswa Fakultas Teknik ElektroUniversitas Nomensen dan Korban Rojer Siahaan sehingga mengakibatkan adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nomensen.

Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar, SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 di adakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

“Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa

Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian,” kata JPU, dihadapan Majelis Hakim Morgan Simanjuntak di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis(16/4/2020).

Sehingga atas kejadian tersebut pada Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 13.00 Wib mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nomensen.

“Yang pada saat itu perwakilan dari mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ada 3 (tiga) orang yang terdiri dari Nata Lumban Raja , Eka putra Pardede (DPO)

dan Bobi Pardede melainkan terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Elektro yang lainnya dan terdakwa Edison Kasido Siboro serta terdakwa Ranto Sihombing menunggu di lapangan voli,” ujarnya.

Baca Juga :  Tekait Kasus Oknum Personil, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Batubara

Lanjut Jaksa, tidak berapa lama setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu

kearah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari kearah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

“Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan

Perintis Kemerdekaan Kota Medan, yang mana masing-masing orang memegang batu dan tongkat besi untuk membalas mahasiswa Fakultas Pertanian yang sebelumnya telah melakukan pelemparan batu kearah mereka,” Jelas Jaksa.

Setelah itu, sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa tersebut untuk maju.

“Maju… maju”, atas perintah Indra Kaleb Situmorang tersebut terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke

lapangan voli kampus Universitas HKBP Nomensen Medan, terdakwa dan teman-temannya sesama mahasiswa Fakultas Teknik Elektro melempari batu kearah mahasiswa Fakultas Pertanian,” jelas Jaksa.

Sehingga terjadi saling lempar-melempar batu antar mahasiswa Fakultas Teknik Elektro dengan mahasiswa Fakultas Pertanian, kemudian Indra

Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian menggunakan tongkat besi tersebut.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri Sukses Amankan Malam Tahun Baru Imlek di Medan

“Tidak berapa lama kemudian terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, diantaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang,

Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju kearah parkiran Fakultas Kedokteran,” Katanya.

Tambah Jaksa, kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh

Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, sedangkan Eka Putra Pardede menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.

“Berdasarkan Visum et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan No. 10/IKF/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Ismurrizal, S.H, Sp.F,korban Rojer Siahaan disimpulkan
dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban Rojer Siahaan mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat tusukan benda tajam,” kata Jaksa.

Dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, hakim Morgan Simanjuntak menunda sidang hingga pekan depan dan akan dilanjutkan pada agenda keterangan saksi.(SB/FS )

-->