Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Benarkan Uang Pinjaman Milik Pribadi Tansri Chandra
sentralberita|Medan~ Sidang lanjutan pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (19/2/2020) siang. Kali ini, para saksi yang dihadirkan membenarkan kalau uang pinjaman yang diserahkan ke pelapor bukan milik yayasan melainkan uang pribadi, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), salah satu pendiri Kampus IT&B Medan.
Hal itu terungkap saat penasehat hukum (PH) terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum menghadirkan 3 saksi masing-masing, Rahmad Tanadi, Ervana, dan Nurbahagia di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Rahmadi Tanadi selaku Ketua Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) dalam kesaksiannya, membenarkan bahwa uang uang diberikan milik pribadi Tansri Chandra bukan dari yayasan.
“Di ADRT yayasan memang tidak dibenarkan pinjam dan meminjamkan uang, makanya uang yang diserahkan itu bukan dari yayasan melainkan milik pribadi Pak Tansri,” jawab Rahmadi Tanadi menjawab pertanyaan Taufik Siregar.
Untuk membuktikan hal itu, Rahmadi Tanadi memperlihatkan ADRT dalam akte notaris kepada majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba serta PH terdakwa.
Lantas, Taufik Siregar pun mempertanyakan apakah pendirian yayasan untuk membangun kampus IT&B berasal dari donasi beberapa pendiri, Rahmad membenarkannya.
“Iya, itu donasi yang sifatnya sumbangan, tidak untuk dipulangkan kembali,” jawabnya.
Saat ditanya apakah uang yang diberikan kepada kelompok G6 berasal dari yayasan, Rahmad Tanadi menjawab bukan melainkan uang pribadi Tansri Chandra yang diserahkan padanya langsung.
“Itu bukan uang yayasan dan saya tahu itu sifatnya pinjaman dari uang pribadi Pak Tansri pada Februari 2017 lalu,” tegasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan saksi lainnya, Ervana selaku Bendahara Yayasan TAN. Katanya, dirinya langsung ikut memberikan uang pinjaman antara Rp 300 – Rp 600 Juta kepada kelompok G6 selaku pelapor.
“Saya diperintahkan Pak Tansri, kalau ada nanti yang datang berikan uang, ada lima orang yang saya serahkan secara cash kepada Toni Harsono Rp 300 Juta, Tedy Rp 600 Juta, Gani Rp 300 Juta, James Tantono Rp 300 Juta, dan Anwar Susanto Rp 600 Juta. Satu orang lagi saya tidak tahu karena saya cuma menyerahkan kepada lima orang saja,” jawabnya seraya menjelaskan kalau itu uang pribadi Tansri Chandra karena yayasan tidak ada mengeluarkan uang tersebut.
Sementara, saksi terakhir Nurbahagia, karyawan Tansri mengaku mengantar langsung uang sebesar Rp 300 Juta kepada, Tamin Sukardi, kelompok G6 lainnya.
Mendengar itu, hakim Erintuah pun terkejut seakan tidak percaya dengan pernyataan tersebut.
“Orang sekaya itu pinjam uang Rp 300 Juta?,” kata Erintuah.
Nurbahagia pun melanjutkan, kalau uang sebesar itu sampai saat ini belum juga dipulangkan.
“Saya serahkan langsung kepada Pak Tamin Sukardi, sampai saat ini setahu saya belum dikembalikan makanya Pak Tansri kirim WA biar supaya uang itu dikembalikan,” jelas Nurbahagia.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi tadi, Erintuah pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Sedangkan, agenda keterangan saksi korban lainnya atas nama Jessica tidak jadi diambil keterangannya. Pasalnya, sudah 3 kali dipanggil saksi korban terakhir itu tak kunjung datang sehingga keterangannya hanya dibacakan JPU Edmond.
Seusai sidang, Taufik Siregar menegaskan bahwa berdasarkan saksi fakta yang dihadirkan membuktikan bahwa Toni Harsono dkk telah menerima uang dari Tansri Chandra dan sampai saat ini belum dipulangkan.
“Uang itu adalah uang pribadi dan pengurus yayasan membenarkan bahwa itu bukan uang yayasan sesuai keterangan dari saksi,” jelas Taufik Siregar.
Dirinya juga menegaskan, bahwa sesuai keterangan saksi, kelompok G6 mengundurkan diri dari yayasan adalah kehendak mereka sendiri bukan kompensasi dari yayasan.
“WA yang dikirim Tansri Chandra dengan kata merampok itu karena sampai sekarang uang pinjaman itu belum dikembalikan, seharusnya itu dikembalikan karena itu merupakan uang pribadi,” tegas Taufik.
Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan . Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut.( SB/FS )