Bunuh Paman, Zulfadli Dituntut 5 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terdakwa Zulfadly (27) warga Jalan Karang Sari, Komplek Purna Bakti, Kecamatan Medan Polonia ini, terduduk lemas setelah dituntut 5 tahun penjara karena nekat bunuh paman kandungnya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana. 

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa,” pinta Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara, di Ruang Cakra V, Rabu (19/2).

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdakwa Zulfadly tidak terima dimarahi oleh korban (pamannya) karena telah membawa hewan curian berupa ayam dan entok ke dalam rumah. 

“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Nizam,” tegas Jaksa. 

Jaksa melanjutkan, kasus bermula pada hari Juli 2019 lalu, yang dimana terdakwa bersama dengan saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci datang kerumah korban (korban Nizam) yang terletak di Jalan Teratai Gang Bunga No. 121 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia dengan membawa ayam dan entok. 

Baca Juga :  Terus Berbenah, Kapolda Sumut Minta Maaf atas Ketidakprofesionalan Anggota

“Saat tiba di rumah, terdakwa bertemu dengan korban kemudian menegur terdakwa dengan mengatakan “ kenapa kau bawa-bawa hewan curian kerumah ini “, dan dijawab terdakwa “ ini rumah ayahku juga, ada hak ku disini,” tandas korban. 

Selanjutnya antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut, kata jaksa, kemudian tiba-tiba korban langsung menyerang terdakwa dengan cara mencakar leher terdakwa dengan membabi buta sambil menundukkan badannya, melihat korban melakukan perbuatan tersebut kepadanya. 

“Kemudian terdakwa melakukan perlawanan dengan cara memukul/meninju korban kearah bagian kepala belakang secara berulang-ulang, saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban kemudian saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci serta saksi Rizky Atrasyah yang saat itu berada ditempat tersebut langsung melerai pertengkaran terdakwa dan korban,” ujar Jaksa. 

Masih sesuai dakwaan, setelah itu korban pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sempoyongan masuk ke dalam kamarnya, oleh karena saat itu terdakwa masih emosi terhadap korban sehingga terdakwa mengambil serta melemparkan sebuah kursi plastik serta dua buah batu bata kearah kaca rumah korban. 

Baca Juga :  Sosper Edi Saputra: Warga Dapat Bantuan Wajib Terdaftar DTKS, Pengurusannya Dibantu dengan Gratis

Sehingga kaca rumah menjadi pecah,terdakwa pergi menemui korban ke kamarnya namun pintu kamar dikunci dari dalam, sehingga terdakwa menggedor-gedor pintu kamar,namun korban tidak keluar, oleh karena korban tidak keluar  sehingga terdakwa pun pergi. 

 Tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar dengan keadaan sempoyongan dan akhirnya terjatuh dan tergeletak dilantai depan kamar, selanjutnya warga memberi pertolongan  dengan membawa  ke rumah sakit, namun setelah tiba dirumah sakit dan diberi pertolongan akhirnya korban meninggal dunia. 

“Sesuai dengan Visum yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah akibat ruda paksa tumpul pada puncak kepala dan kepala bagian belakang kiri yang menyebabkan pendarahan pada pangkal batang otak dan otak kecil dan odema selebri diserta ruda paksa tumpul pada leher dan dada sebelah kiri yang menyebabkan patahnya tulang dada sebelah kiri,” tutup Jaksa (SB/FS)

-->