Berkas Korupsi Walikota Medan Non aktif Dilimpahkan ke PN Medan

sentralberita|Medan~Berkas terdakwa Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dilimpahkan Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tipikor Medan,hari ini,Kamis (20/2/).
Panitera Muda kkhusus Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan Junain Arif kepada wartawan, Rabu(19/2) membenarkan pelimpahan berkas Eldin tersebut.
“Ya Saya sudah diberitahu KPK bahwa besok pelimpahan berkas Eldin,” katanya. Menurut dia, pelimpahan berkas Eldin direncanakan pagi dan siangnya ditetapkan Majelis hakim yang menangani perkara suap tersebut, jelas Junain.
Dijelaskannya,setelah pelimpahan berkas 7- 14 hari Majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari persidangan.
Sebelumnya Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, persidangan terhadap Dzulmi tidak ada prioritas khusus. “Tidak ada persiapan, sama dengan penanganan perkara tipikor lainnya”, ujar Akhirno.
Tapi rencananya akan digelar di ruang utama yang bisa menampung banyak pengunjung sidang.
Sebelumnya eks Kadis PU Medan Isa Ansyari yang terlibat suap Walikota Medan nonaktif DZE sudah dituntut KPK 2 tahun penjara dan rencananya Kamis(20/2) akan divonis hakim Abdul Aziz.
Dalam SIPP PN Medan, terdakwa Dzulmi Eldin dijerat pasal berlapis melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011.
KPK menetapkan Eldin sebagai tersangka karena menerima suap dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (SB/FS)