1 Bulan Lebih Sejak Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Penganiayaan dan Penculikan Ditangkap

sentralberita|Medan~ Sudah satu bulan lebih sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, pelaku penculikan dan penganiayaan atau merampas kemerdekaan seseorang belum juga ditangkap. Padahal, dalam kasus ini, bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi.
Sebagai kuasa hukum pelapor Feny Laurus Chen, Amrizal SH MH dan Ardiansyah Hasibuan SH MH, mengatakan kasus ini dilapor kliennya pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor STTP/45/I/2020/Sumut/SPKT II. Kasus ini dilaporkan Feny karena suaminya Sjamsul Bahari alias Ationg menjadi korban penculikan dan penganiayaan.
“Suami klien kami mengalami luka-luka,” sebut Amrizal, Rabu (19/2).
Lanjut dia menyebutkan, kejadian yang menimpa suami kliennya bermula pada tanggal 9 Januari 2020 saat korban baru saja selesai makan di Restoran Selecta. “Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh 4 orang pria berbadan tegap,” kata dia didampingi Ardiansyah Hasibuan SH MH.
Kemudian, Sjamsul Bahri alias Ationg dibawa paksa masuk ke dalam mobil inova dan mengambil barang-barang milik korban berupa handpone dan dompet. “Pas didalam mobil korban melihat ada yang dikenalnya yaitu Susanto Ang alias Ayong warga Jalan Rawo Kota Tanjungbalai. Kemudian suami klien kita dibawa keliling hingga sampai Pasar 7 Marelan,” ucapnya.
“Rencananya, Ationg mau dibuang dan disiksa di Marelan tapi karena situasi masih ramai, korban dibawa hingga ke Tanjungbalai,” kata dia lagi.
Saat di mobil, lanjut Amrizal, Ationg melihat dan mendengar Ayong bertelefon dengan seorang dengan sebutan haji. “Ationg disiksa di mobil dengan cara disuruh jongkok dengan kedua lutut mengepit 2 batu bata. Apabila batu itu jatuh, korban ditendang. Perlakuan ini sangat tidak manusiawi,” ujar dia.
Anehnya, Ationg dibawa ke Mapolsek Kota Tanjungbalai Selatan. “Disana korban mendapatkan intimidasi oleh dua orang penyidik yang menyatakan kalau korban disuruh membayar hutang Rp100 juta agar dilepas,” aku dia.
Di ruang penyidik ini, korban kembali mendapatkan penganiayaan oleh dua penyidik berpakaian preman itu. “Karena suami klien kami tidak ada uang terus dipukul. Bukan hanya itu, seorang pria H Latif ikut memukuli. Korban terus diintimidasi untuk membayar hutang kepada Ayong sebesar Rp645 juta,” sebut dia.
Mendapatkan informasi kalau suaminya sedang terancam, Feny mendatangi Mapoldasu untuk membuat pengaduan dengan no STTP/45/2020/Sumut/SPKT II/Poldasu. “Mereka (pelaku) tahu kalau istri korban buat laporan terus disruh pulang. Korban sangat dirugikan secara moril dan material. Sampai sekarang Ationg masih trauma dan ketakutan. Kemudian korban juga mengalami luka-luka,” jelasnya.
Namun hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap khususnya terlapor Susanto Ang alias Ayong dan H Latief. “Sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Bukti yang sudah cukup dan saksi-saksi. Tapi kenapa para pelaku belum ditangkap,” ujar Amrizal.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum pelapor miminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap para pelaku. “Sebagaimana selogan Kapolda yang menyatakan ‘tak ada tempat bagi penjahat di Sumut’,” jelas dia.
Ia meminta agar kasus yang menimpa kliennya diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kalau proses hukum seperti ini berarti tidak sesuai dengan selogan Kapolda Sumut. Jadi kita minta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Amrizal juga menegaskan agar polisi tidak bisa diinterpensi dari siapapun terkait kasus ini. “Kita mendapatkan kabar kalau ada pihak lain yang menginterpensi agar kasus ini tidak berjalan. Jadi jangan sampai ada interpensi dalam kasus ini,” terangnya.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum sendiri akan menyurati Kompolnas, Kapolri, Itwassum Polri, Divisi Propam Polri, Kapoldasu.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini. “Nanti saya tanyakan ke Krimum,” singkat dia. (SB/01)