Polres Tanjungbalai Selidiki Nakhoda Kapal Membawa TKI Ilegal, Dua Penumpangnya Kedapatan Sabu 2 KG

sentralberita|Tanjungbalai~Terkait pengungkapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang membawa masuk 2 Kg sabu dari Malaysia ke Indonesia, Polres Tanjungbalai menggelar konfrensi pers, Selasa (11/02/2020).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga, mengatakan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap nahkoda kapal yang mengangkut 20 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bekerja di Malaysia.

Di mana 2 orang di antaranya terbukti membawa sabu-sabu seberat 2 Kg dari Malaysia ke Indonesia yang kini ditahan di Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Para TKI tersebut berangkat dari Malaysia menaiki kapal ikan yang sudah diketahui identitasnya. Namun masih dalam penyelidikan karena nahkoda kapalnya tidak berada di wilayah Kota Tanjungbalai, ” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira yang turut didampingi

Adapun kedua tersangka yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial Mu alias Basyir,21, warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Preulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan MZF alias Fadli,30, warga Dusun Lampoh One, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD.

“Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 bungkus plastik sabu dengan berat 280 Gram, 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 250 Gram, 1 bungkus plastik sabu berisi sabu 270 Gram dan 1 bungkus plastik berisi sabu 250 Gram, satu buah paspor, Hp dan satu tas, “terang Putu sembari mengatakan terhadap kedua tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg asal Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia oleh 2 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Pengungkapan jaringan Narkoba internasional ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya 20 orang TKI ilegal asal Malaysia masuk ke wilayah Tanjungbalai, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Dari Malaysia ke 20 orang TKI tersebut naik kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai, dari Sei Apung mereka naik Betor menuju Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pada saat menunggu angkutan mobil persis di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, puluhan TKI tersebut langsung disergap personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai. Di mana ke 20 TKI ilegal ini terdiri atas 3 anak Balita, 5 orang perempuan dewasa, dan 12 pria dewasa.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam jumlah banyak yakni sebanyak 2 Kg.(SB/01)