Terkendala Perbub dan Perwal, Penyaluran Dana Desa
sentralberita|medan~Penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke desa terkendala peraturan bupati/wali kota (Perbup/Perwal), peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa bupati ke kepala desa. Dari 27 kab/kota di Sumut yang mendapatkan dana desa, baru 8 kabupaten menerbitkan.
“Sesuai Peraturan Menteri Desa dan Keuangan, maka setiap daerah harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
Kedua, peraturan desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, surat kuasa bahwa dana desa itu langsung disalurkan ke desa. Ini yang terhambat,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provsu Aspan Sofian kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut, Kamis (6/2/2020).
Dijelaskannya, dari 27 kab/kota yang mendapatkan kucuran dana desa pada tahun 2020 ini, baru 8 kabupaten yang sudah menerbitkan Perbup. “Sampai kemarin sore yang baru menerbitkan, Tapteng, Tobasa Nias Selatan, Simalungun, Asahan, Padanglawas, Samosir dan Tapanuli Utara. Kabupaten ini baru menerbitkan Perbup/Perwal. Inipun belum semua tuntas.
Misalnya, jika di Kabupaten ada 100 desa, yang terbit baru 75 Perdes. Tapi yang sudah benar- benar ada sampai surat kuasanya baru Tapteng,” imbuhnya.
Untuk itu, dia meminta para kepala daerah mempercepat penerbitan Perbup. “Kita sudah menyampaikan imbauan kepada mereka dengan menyurati kepala daerah agar mempecepat penerbitan Perbup/Perwal, seperti harapan pak gubernur dan pemerintah pusat, yang seharusnya Januari ini sudah bisa digunakan dana desa tersebut, tapi hambatannya
diadministrasi ini,” ungkapnya.
Dia juga memastikan semua desa sebanyak 5.417 desa yang mendapatkan dana desa memiliki nomor register dari Kemendagri. Karenanya, dia tidak berani menyebutkan ada desa fiktif di Sumut.
“Kriteria desa fiktif itu apa? Saya belum berani menyampaikan ada desa fiktif. Saya tidak tahu kriterianya. Seperti desa di Nias Barat, desanya ada tapi penduduknya pindah ke daratan. Itukan karena masalah Tsunami yang lalu, jadi setiap malam mereka pindah ke daratan, tapi ada yang tinggal di situ,” imbuhnya.
Tahun ini, Provinsi Sumut mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar
Rp4,45 T untuk 5.417 desa. Dalam rapat tersebut, dia juga menyampaikan masih minimnya desa yang sudah membuat profil desa tentang potensi dan kondisi desa tersebut.
“Dari 5.417 desa baru 56 persen yang sudah buat profil. Tahun ini, kita akan latih 150 orang agar bisa membuat profil desanya, tapi kendala kita sudah kita latih, setelah sampai di desa dia dipindahkan oleh kepala desanya,” imbuhnya sembari meminta dukungan Komisi A DPRD Sumut agar dana untuk pelatihan tersebut bisa ditambah di P-APBD dan APBD 2021 agar semua desa sudah memiliki profil desa. (SB/Mal)