Hanya Dua Kali Sidang, Hakim Erintuah Akhirnya Vonis Rendah Wing Zore Cs

sentralberita|Medan~Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik,hanya butuh dua kali persidangan untuk menyidangkan perkara penganiayaan dengan terdakwa Wing Zore dan dua temannya.

Hingga akhirnya tiga pelaku penganiayaan divonis hakim sesuai masa tahanan yang dijalani,dengan hukuman 3 bulan 2 hari. Ketiga terdakwa Wing Zore Ketaren, Arie Juandre Sembiring dan Maruli Pardomuan Rambe dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 3 bulan 2 hari penjara,” kata Hakim Ketua Erintuah Damanik, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1).

Hakim dalam amar putusan, menyatakan perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa menerimanya.”Terima yang mulia,” ucap ketiga terdakwa.

Sebelum menutup sidang, Hakim Erintuah Damanik menyampaikan ke para terdakwa, bahwa sesuai perhitungan masa penahanan, ketiganya sudah bisa langsung bebas hari ini Jumat (17/1).
“Jadi, kalian besok sudah bisa bebas. Bagaimana, apakah kalian terima?,” tanya Hakim Erintuah.

Baca Juga :  Zulkarnaen SKM Terima kasih kepada Seluruh Masyarakat Kota Medan

Ketiga terdakwa yang awalnya tampak sedih, tiba-tiba sumringah setelah mendengarkan ucapan Erintuah Damanik.
“Kami terima,” kata terdakwa kompak.

Ketiganya terlihat senyum-senyum sambil keluar dari Ruang Cakra 6 PN Medan. Bahkan, Wing Zore sempat berjalan menuju arah pintu ke luar PN Medan. “Bukan dari sana, tapi dari sini,” kata seseorang yang ikut mendampingi ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa kemudian dengan wajah riang berjalan ke ruang sel sementara PN Medan.

Sidang ketiga terdakwa terbilang cukup cepat. Awalnya agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa. Ketiganya dituntut masing-masing dengan hukuman 4 bulan penjara. Usai tuntutan, hakim langsung meminta para terdakwa membacakan nota pembelaan. Setelah hakim berdiskusi beberapa menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Pada sidang minggu sebelumnya, agenda sidang pembacaan dakwaan terdakwa juga langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Kasus penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir bermula pada Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 23.37 , bertempat di depan Kantor FKPPI Kota Medan Jl. Tengku Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, Kec Medan Helvetia.

Saat itu Thamrin Samosir sedang bekerja di Kantor Harian Andalas, datang Robi Anggara dan Rudi masuk ke dalam sedangkan Fauzi Larosa alias Kocu alias Ucok menunggu di luar. Lalu mereka membawa korban ke depan Kantor FKPPI Kota Medan.

Baca Juga :  Bobby Nasution Hadiri Silaturahmi Forkopimda se-Sumut

Kemudian ketika berada di depan Kantor FKPPI Kota Medan, sudah ada menunggu ketiga terdakwa bersama beberapa orang teman para terdakwa berkumpul di tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa Wing Zore berkata kepada korban dengan nada marah mengatakan “kau terlalu maju, kau pake pula mobil loreng FKPPI kemari. Tidak kau hargai kami disini masih ada kami GM FKPPI Kota Medan”.

Setelah itu terdakwa Maruli langsung memukul pipi dekat mata sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa Wing Zore berkata lagi kepada korban “saya masih ketua Medan kalian masukkan pula proposal ke tempat hiburan di Medan ini macam miskin kali kalian GM FKPPI Sumut” sambil memukul wajah korban berulang kali.

Teman-teman terdakwa Wing Zore yang berada di lokasi juga ikut memukuli korban. Selanjutnya korban yang tidak menerima perbuatan ketiga terdakwa beserta teman-temannya melaporkannya ke Polrestabes Medan. (SBFS )

-->