Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan Ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

sentralberita|Tanjungbalai~ Komitmen bersama TNI dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bersama Unit Intel Kodim 0208 Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis shabu pada Minggu dini hari (31/5).

Tersangka yang diketahui berinisial AS (21) ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Awalnya, personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi shabu,” ujarnya

Baca Juga :  Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polsek Sei Tualang Raso Kawal Ketat SPBU

Melihat hal itu, personel Intel Kodim langsung mengamankan tersangka di tempat dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.

Begitu tiba di lokasi, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka dengan disaksikan oleh personel TNI.

Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 18 paket plastik klip kecil berisi shabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 55.000 dari kantong celana belakang tersangka yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

Di hadapan petugas, pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Festival Lancang Samudra 2026 di Tanjungbalai Pertunjukan Musik

“Setelah dilakukan tes awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-->