SPDP Tabrakan Mobil KPLP T.Gusta Dikembalikan

sentralberita|Medan~Meski sudah memasuki lima bulan pasca tabrakan maut mobil yang dikendarai Kepala Pengamanan Lapas Klas I Medan (KPLP), M. Pithra Jaya Saragih. Namun hingga saat ini, berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan. Alhasil, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dikembalikan oleh Kejari Medan.

“SPDP kan memang sudah kita terima, tapi berkas belum masuk. Namun karena berkas tak kunjung diserahkan, kita jadinya mengembalikan SPDP nya ke penyidik,” ucap Kasubsi Penuntutan Kejari Medan, Marthias, Kamis (14/3).

Menurutnya sesuai SOP,  ketika satu bulan SPDP diterima dan berkas tidak kirimkan, pihaknya akan menyurati penyidik meminta perkembangan berkas perkara.
“Kita memberikan surat pemberitahuan, namun ternyata hingga kini berkas tidak ada dikirim-kirim,” ujarnya.

Disinggung perihal apa yang membuat lambannya proses perjalanan berkas perkara tersebut, Marthias, meminta agar kejelasannya dipertanyakan kepada penyidik.

“Konfirmasi ke polsek saja,  kalau kita hanya mengikuti SOP nya saja, ketika saya terima SPDP sebulan setelah itu kita minta pemberitahuan.  Perkembangan penyidikan belum juga dikirim, berkas juga kita wajib kembalikan,” terangnya. Ia menegaskan, selaku penuntut, Kejari Medan sudah menjalankan tugasnya sudah sesuai prosedur. 

Sebelumnya, Kejari Medan sudah menunjuk tiga jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tabrakan mobil yang dikendarai Kepala Pengamanan Lapas Klas I Medan (KPLP), M. Pithra Jaya Saragih. Ketiga jaksa itu, Jacky Situmorang, Chandra Naibaho dan Marthias.

M. Pithra Jaya Saragih pada Oktober 2018 lalu diketahui, menabrak dua sepedamotor yang dikendarai mahasiswa di Jl. Gaperta, Medan. Saat itu mobil Pajero Sport yang dikemudikan Pithra,  mencoba mendahului angkot. 

Sementara sepedamotor yang dikemudikan korban Ika berboncengan dengan Saskia dan pengemudi Riki Suwandi datang dari arah berlawanan.

Saat mendahului, Pajero Sport tidak terkendali, hingga akhirnya  menabrak dua sepeda motor itu hingga terpental bersama penumpangnya. Saskia meninggal di tempat, sedangkan Ika luka berat dan Riki mengalami luka ringan. Mereka dilarikan ke RSU Sundari.

Polisi kemudian menetapkan M. Pithra Jaya Saragih sebagai tersangka pada Rabu (31/10). Namun karena bertanggungjawab dan menempuh jalur damai dengan para korban, polisi akhirnya menangguhkan penahanan tersangka. (SB/FS )

One thought on “SPDP Tabrakan Mobil KPLP T.Gusta Dikembalikan

  • November 21, 2023 pada 11:22 am
    Permalink

    639023 114242whoah this blog is magnificent i love reading your posts. Keep up the great function! You know, lots of folks are looking around for this info, you could support them greatly. 930495

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *