Ungkapkan Kekecewaan Terhadap Jokowi di Medsos, Setelah 7 Bulan Himma Akhirnya Diadili

sentralberita|Medan~Perkara postingan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45) pascateror Surabaya Mei 2018 lalu, masuk ke persidangan. Perempuan ini mulai diadili.

Dakwaan terhadap Himma dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1). Dosen di Fakultas Ilmu Budaya USU ini didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata JPU Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Himma terjerat perkara ini setelah memposting kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden“ dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” di akun Facebook “Himma Dewiyana” miliknya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.

JPU menyatakan terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S warna silver. “Bahwa terdakwa membuat caption/tulisan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik/mahal,” katanya.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Imbau Pemudik Berhati-Hati di Jalan

Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. “Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” sebut penuntut umum membacakan dakwaannya.

Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu. Seluruhnya dibuat sendiri di rumahnya.

“Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ucap Tiorida.

Dakwaan JPU langsung ditanggapi penasihat hukum Himma dari Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan. Mereka menyatakan keberatan dan langsung diberi kesempatan menyampaikan eksepsi.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyampaikan beberapa dasar keberatan mereka, utamanya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Salah satunya terkait tidak adanya masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian ini. Laporan justru dibuat penyidik.

“Tindakan pelapor yang sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP,” ucap penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Antisipasi Kelancaran Lalu Lintas pada Libur Panjang, Polda Sumut Siapkan Skema Strategis 

Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat. “Kami penasihat hukum terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma; Menyatakan surat dakwaan … sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Rina Melati Sitompul, salah seorang penasihat hukum.

Dalam perkara ini, Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu penahanannya ditangguhkan.

Hakim Tegur PH Terdakwa

Pantauan wartawan,usai pembacaan eksepsi,ketua majelis hakim Riana Pohan menegur salah seorang kuasa hukum terdakwa karena tidak mengenakan jubah selama pembacaan eksepsi.

Eh itu kamu pakai atribut apa,kami kebobolan tapi sudah terlanjur sidang berjalan.Lain kali gak boleh ya,kami kira tadi saudara memakai jubah,karena baju saudara warna gelap,harusnya tadi saudara gak boleh duduk disini,tukas ketua majelis hakim Riana Pohan.

Terpisah,Ibrahim Nainggolan kuasa hukum terdakwa tidak bisa menjawab,ketika ditanya soal lamanya proses penyidikan hingga ke penuntutan dari bulan Mei 2018 dan Januari 2019 persidangan digelar di PN Medan.

Gak tau aku bang,aku ikut jadi Pengacaranya sudah dipertengahan,orang si RT Rina itu bang,katanya sambil berlalu.

Seperti diketahui, butuh waktu 7 hingga 8 bulan bagi penyidik dan penuntut umum untuk membawa terdakwa duduk di kursi pesakitan.(SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->