Mahasiswi Tarbiyah Kurir Ganja Akhirnya Dihukum 15 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Dominggus Silaban menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Zuraida Yurida (45), Mantan Guru TK di Lhokseumawe yang tertangkap tangan di Amplas, Medan saat hendak mengantarkan ganja seberat 12 Kilogram. Putusan tersebut membuatnya terdiam.
Tak seperti sidang biasanya yang diselimuti tangis, Zuraida kali ini terlihat lebih tenang. Selama duduk di kursi pesakitan ini, Zuraida banyak tertunduk.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa sore (8/1/2019) ini, pertimbangan Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri lantaran Zuraida adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Zuraida dituntut 17 tahun penjara, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan kurungan oleh Cut Indri.
Namun begitu, Zuraida layak dihukum sesuai perbuatannya melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mempertimbangkan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terdakwa Zuraida Yurida bersalah tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis tanaman maka dengan ini terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya,” ucap Hakim Dominggus Silaban.
“Mengadili terdakwa Zuraida Yurida dengan pidana penjara selama 15 tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan kurungan, menetapkan barang-bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Dominggus Silaban.
Usai pembacaan putusan majelis hakim kemudian menutup sidang tingkat pertama ini. Kepada Zuraida, Majelis hakim memberikan hak untuk menentukan sikap selama 7 hari kedepan.
“Sidang kita tutup, terhadap putusan ini kamu punya hak untuk menentukan sikap, menerima atau banding dalam 7 hari kedepan,” ucap Dominggus.
Pada sidang sebelumnya Zuraida mengaku melakukan aksi jahatnya mengirimkan 12 Kg ganja ke Pekanbaru, Riau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia tergiur dengan upah Rp 4 juta dari seseorang berinisial M (Buron)
Zuraida ditangkap personel kepolisian di loket bus Rapi di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 17 Agustus 2018 lalu. Zuraida saat itu berencana mengirimkan barang haram tersebut kepada seseorang yang diperintahkan M.
Kepada wartawan, saat dipapah petugas, Zuraida mengatakan bahwa dirinya memiliki 4 orang anak yang masih sekolah. Diapun mengaku bekerja karena kebutuhan dimana saat ini dia sudah berpisah dengan suaminya selama 8 tahun.
“Anak tertua umurnya 15 tahun dan yang paling kecil usianya 8 tahun. Berpisah dengan suami karena selama ini suami tak pernah berikan kesempatan bekerja,” ucapnya.
“Barang haram tersebut disuruh oleh seseorang. Saat tiba di Pekanbaru baru dikabari ke siapa barang itu akan diantarkan,” pungkasnya.
Kini, pendidikan sarjana tarbiyah di salahsatu universitas di Lhokseumawe Aceh yang hendak ditamatkan Zuraida harus tertunda. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlebih dahulu di Sel Lapas Klas IIA Perempuan Tanjunggusta Medan.( SB/FS)