Polisi Terseret 10 Meter Akibat Tancap Gas Mau Tilang

Sentralberita| Jakarta~ Saat diberhentikan petugas dan diminta surat-surat, pelaku malah tancap gas sehingga Bripda Dimas terseret sepanjang 10 meter.

Berkaca dari kejadian itu, polisi meminta masyarakat tidak kabur dan melawan petugas saat ditilang karena dapat dikenakan sanksi.

“Hadapi saja kalau ditilang, tidak usah kabur dan malah melawan petugas yang bisa menimbulkan pidana baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Balai Wartawan Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Namun, kata Argo, sebagai penegak hukum itu merupakan risiko anggota kepolisian saat bertugas. Dia juga mengimbau bagi polisi yang bertugas tetap waspada demi menjaga keselamatan.

“Risiko sebagai polisi, harus waspada dan hati-hati. Sesuai prosedur yang kita punya,” imbuh Argo.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Medan Prihatin Sulitnya Gas LPG 3 Kg

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pengendara mobil yang menyeret anggota Polri, Bripda Dimas Prianggoro, saat hendak dihentikan karena menerobos jalur Transjakarta di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku yang diketahui bernama Tessa Granitsa Satari itu ditangkap Unit Resmob Polres Jaktim dan Unit Krimum Polres Jaktim, Senin (22/1) sekira pukul 21.00 WIB di Hotel Crown Taman Sari Jakarta Barat.(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->