Proses Pergantian Pimpinan DPRD Sesuai Aturan

sentralberita|Medan ~DPRD Kota Medan mengumumkan pemberhentian H. Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD dalam rapat paripurna, Senin (27/4/2026). Pada kesempatan yang sama, dewan juga menetapkan Hj. Sri Rejeki, A.Md sebagai calon pengganti dari Fraksi PKS.

Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dan dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala serta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., membacakan keputusan dewan terkait pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Baca Juga :  Fraksi PAN Perindo Soroti Anggaran Kesehatan Rp1 Triliun dalam Paripurna DPRD Medan

“Keputusan ini merupakan hasil mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada usulan dari partai pengusung,” ujar Erisda.

Dalam keputusan itu, DPRD resmi memberhentikan Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

DPRD juga menyetujui Hj. Sri Rejeki sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Nama calon tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Wali Kota Medan untuk peresmian pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Erisda.

-->