Paten ! Realisasi Pajak Daerah Asahan Capai 30 persen

Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang saat meresmikan kantor Dispenda Asahan. (F/SB.susilawadi)

Sentralberita -Asahan | Realisasi pajak daerah di Kabupaten Asahan, pada kuartal  II tahun 2017 mencapai 30 persen atau senilai Rp11,7 miliar lebih dari total target penerimaan sebesar Rp 39 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs H Mahendra saat dikonfirmasi melalui Kabid Penagihan Alpan Rezeki, Selasa (6/6) diruang kerjanya, realisasi pada penerimaan pajak daerah hingga kuartal ke II mencapai Rp.11 milyar lebih atau sekitar 30 persen, ujarnya.

Penerimaan pajak bersumber dari berbagai item, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan, beber Alpan.

Berbagai upaya akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2017, misalnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta mengumpulkan data para wajib pajak, tambahnya.

Ketika ditanya soal rincian, Alpan menjelaskan kontribusi pajak daerah terbesar diperoleh dari pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 6,3 miliar lebih atau 54 persen dari total pencapaian. Kemudian, pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2), yakni sebesar Rp3 miliar lebih.

Selain itu, realisasi penerimaan pajak dari pajak hotel sebesar Rp121 juta lebih, pajak restoran sebesar Rp272 juta lebih, pajak hiburan sebesar Rp134 juta lebih, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp29 juta lebih, dan pajak air tanah Rp536 juta lebih.

Sementara untuk penerimaan pajak daerah yang pencapaiannya terendah adalah pajak parkir, yaitu sebesar Rp7 juta lebih atau 6,26 persen dari target sebesar Rp 114 juta, pungkasnya.(SB/susilawadi)

2 thoughts on “Paten ! Realisasi Pajak Daerah Asahan Capai 30 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *