Cut Bietty Minta Kerjasama yang baik Antara Polisi, Jaksa, Hakim dan  Media untuk Kepentingan Korban

sentralberita|Medan~ Untuk hari ke-2 di tempat yang sama. Seminar & lokakarya masih mengupas tentag wanita dan kesetaraan gender.

Menurut Ketua WCC Cahaya Perempuan Medan & Advokat LBH Apik Jabar Hj Cut Bietty, SH, acara ini adalah bentuk implementasi perjanjian kerja sama yang diadakan oleh LBH Apik Medan dan Fakultas Hukum Muhammadyah Sumatera Utara selama 2 hari yakni pada Rabu & Kamis, 6-7 Mei di aula FH UMSU.

Menurut Cut Bietty, pada hari yang ke-2 lebih banyak mengadakan diskusi kelompok bagaimana mengatasi hambatan, tantangan dan praktek baik dalam pemenuhan & stategi mengatasi hambatan dan tantangan praktek baik dalam pemenuhan hak-hak korban TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual )

Menurut Cut Bietty, sudah 4 tahun UU kekerasan terhadap perempuan disahkan.

” Walaupun dalam subtansi hukum sudah ada yang mengatur tentang hal hal yang menguntungkan bagi korban diantara nya adanya keterangan saksi korban didukung oleh salah satu bukti itu sudah dianggap cukup sehingga kasus tersebut dapat diproses dengan ada nya restitusi korban tetapi dalam praktek nya dilapangan aparatur hukum nya belum mendukung. Ini disebabkan masih banyak nya penyidik yang tidak memahami Undang-undang tersebut begitu juga Kejaksaan walaupun Hakim telah memutuskannya, jika korban mendapat restitusi tapi belum ada satu pun dari putusan hakim itu teralisasi dengan alasan disebabkan ketidak pedulian terhadap kepentingan korban,” ungkap Cut Bietty.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tanjungbalai Gelar KRYD Setiap Malam

Kita, kata Cut Bietty, harus jujur mengakui jika hambatan didalam pemenuhan korban itu selalu berhenti ditangan intansi kejaksaan yang mana pendamping korban juga merasa lelah yang akhir nya lelah itu merubah menjadi kekuatan untuk menerobos instansi tersebut agar bisa mendukung terealisasi nya putusan pengadilan demi kepentingan korban.

” Kita berharap pihak kepolisian yang lebih bisa diharapkan dapat menyita aset aset pelaku ditingkat penyidikan agar korban lebih mudah mendapat kan hak restitusi nya.
Begitu juga dengan pengadilan diharap kan banyak hakim hakim dalam menjalani tugas nya berpihak kepada kepentingan korban,” kata Cut Bietty tegas.

Berdasarkan hal yg disebut kan di atas maka LBH Apik setelah Munas pada tanggal 7 april lalu dilanjutkan dengan lokakarya pada tangal 7 april lalu kemudian membentuk forum untuk memaksimalkan penanganan kasus kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dihadiri oleh kepolisian Deli Serdang, kepolisian Langkat, kepolisian Binjai, Polda Sumut juga dari PPA dari tingkat propinsi dan kabupaten kota, juga dihadiri beberapa LSM, Universitas, organisasi-organisasi kemasyarakatan serta media dan lain-lain

Baca Juga :  Advokat Cut Bietty :  Saya Meminta Agar Negara Menghukum Berat dan Memiskinkan Oknum Pejabat Penyebab Banjir di Sumatera

Dalam pertemuan tersebut di sepakati, “ada nya tindak lanjut yang akan dilakukan agar terbentuknya keadilan buat korban,” ujar Ketua WCC Cahaya Perempuan Medan dan Advokat LBH Apik Jabar yang cukup kondang ini, Hj Cut Bietty SH.( Debbi )

-->