Soal Perda Lingkungan, DPRD Medan dan Pemko Medan Tidak Ditemukan Kata Sepakat

Sentralberita| Medan~ Kendati 9 (Sembilan) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan , dan Pemberhentian Kepala lingkungan. Namun, Ranperda tersebut ‘tertunda’ untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Penundaan pengesahan Ranperda tersebut terjadi akibat tidak ditemukannya kata sepakat antara DPRD Medan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait ketentuan waktu mengenai pembentukan lingkungan dan penataan lingkungan.

Dimana, dalam pasal 27 dari Ranperda tersebut disebutkan bahwa ketentuan mengenai pembentukan lingkungan diberikan waktu 4 (empat) tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

“Kita pada prinsipnya mendukung bahwa ketentuan mengenai pembentukan lingkungan diberikan waktu 4 (empat) tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya, “kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) HT. Bahrumsyah yang didukung oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam rapat  paripurna DPRD di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (20/3).

Pernyataan kedua fraksi tersebut tidak sejalan dengan tujuh fraksi lainnya di DPRD Medan yakni  Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, serta Persatuan Nasional (FPN) yang menyebutkan bahwa ketentuan pembentukan lingkungan diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk penataan lingkungan sesuai hasil dari rapat finalisasi pembahasan melalui panitia khusus (pansus) pembahasan ranperda tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan , dan Pemberhentian Kepala lingkungan.

Akibat perbedaan pendapat tersebut, membuat pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menunda sementara rapat tersebut guna melakukan koordinasi dengan pimpinan fraksi yang ada di DPRD Medan.

Seusai rapat koordinasi tersebut, rapat paripurna yang dihadiri oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin , Wakil Walikota Akhyar Nasution juga tidak menemukan kata sepakat mengenai ketentuan tersebut sehingga rapat dengan agenda pengesahan tersebut ditunda sampai menunggu waktu penjadwalan ulang.

Sementara, Ketua Pansus Ranperda) tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan , dan Pemberhentian Kepala lingkungan, Robby Barus menyebutkan bahwa dalam ranperda nantinya pengangkatan kepala lingkungan akan berubah menjadi pembentukan lingkungan sesuai dengan Bab IV yang berisikan pembentukan lingkungan berdasarkan atas jumlah penduduk. Dimana, wajib memiliki jumlah penduduk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kepala keluarga.

“Dalam ranperda itu juga akan mengatur  masa bakti kepala lingkungan. Dimana, kepala lingkungan (kepling)diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun tehitung mulai tanggal ditetapkan dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya, “tandasnya (SB/01)

2 thoughts on “Soal Perda Lingkungan, DPRD Medan dan Pemko Medan Tidak Ditemukan Kata Sepakat

  • November 5, 2023 pada 11:25 am
    Permalink

    823757 46893Basically wanna input on few general items, The internet site layout is perfect, the articles is genuinely great : D. 578745

  • April 23, 2024 pada 7:40 am
    Permalink

    72594 656425I enjoyed reading this a lot I really hope to read more of your posts inside the future, so Ive bookmarked your weblog. But I couldnt just bookmark it, oh no.. When I see quality websites like this 1, I like to share it with other people So Ive designed a backlink to your internet site (from 478948

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *