RSU Dr.H.Kumpulan Pane Tebing Tinggi Bebani Biaya Pasien BPJS

Pasien BPJS Terbaring sakit dan dibebani beli obat (SB-foto/Jon)
Pasien BPJS Terbaring sakit dan dibebani beli obat (SB-foto/Jon)

Tebing Tinggi, (SentralBerita)- Ironis, bagi seorang Purnawirawan TNI, Natigor Lumban Tobing (79) pasien Askes BPJS Kesehatan yang dirawat inap di RSU Dr.H.Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi harus terbebani biaya-biaya tak terduga seperti pembelian  resep dokter  seharga Rp.422 .000  di luar tanggungan BPJS dan dibeli di Apotik pembantu KF yang berada dilingkup RSU Dr.H.Kumpulan Pane.

Bagi seorang lansia Natigor Tobing yang pensiunan TNI-AD berpangkat golongan II yang semasa berdinasnya puluhan tahun lamanya mengabdi sebagai prajurit TNI-AD demi membela Pancasila & Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hingga sekarang diusia ujurnya ini tetap menjalani pemotongan gaji pensiun yang diperuntukan demi Asuransi Kesehatan (Askes) yang sekarang tergabung di BPJS Kesehatan, demikian diungkapkan TT putra ke-4 dari 7 bersaudara buah pernikahan Natigor Lumban Tobing dengan Ibu P.Br.Tambunan di RSU Dr.H.Kumpulan Pane Kota Kota Tebing Tinggi, Senin (15/5/2016).
Sementara dihari yang sama Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tebing Tinggi Darius Samosir saat dikonfirmasi di kantornya di Jl.Sudirman menyatakan bahwa tidak ada obat diluar tanggungan BPJS Kesehatan.
“Secara tegas saya katakan bahwa tidak ada yang namanya resep obat diluar tanggung jawab BPJS karena setiap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan telah ditampung dalam Paket BPJS berupa biaya obat, biaya Dokter, akomodasi dll”. Ungkap Darius serius.
“Mengenai resep dokter yang menyatakan jenis obat yang tidak terdaftar pada Formularium Nasional dapat dibeli di apotik diluar rumah sakit dan itupun ditanggung oleh rumah sakit dengan persetujuan Direktur rumah sakit tersebut”. Tandasnya.
Berbeda halnya dari keterangan KTU RSU Dr.H.Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi berinisial DL diruangannya didampingi Humas RN, menyatakan bahwa rumah sakit hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS , dan mengenai obat yang tidak termasuk dalam daftar Formalium Nasional tetap harus ditanggung oleh Pasien BPJS Kesehatan. (SB/jon)
Baca Juga :  Groundbreaking RSUD Parapat. Bupati Simalungun: "Target Kedepan, Menjadi Rujukan Untuk Berobat

Tinggalkan Balasan

-->