Komit Jalankan MoU dengan KPK
Medan, (Sentralberita)- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menindaklanjuti MoU dengan KPK untuk pemberantasan korupsi terintegrasi di jajaran Pemerintah Sumatera Utara. Pemprovsu didampingi KPK terus melakukan berbagai langkah perubahan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik di Sumatera Utara.
Salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah dengan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi PemerintahProvinsi Sumatera Utara tahun 2016 yang dikeluarkan Plt Gubsu H T Erry Nuradi pada tanggal 4 Mei 2016. SK Gubsu tentang Rencana aksi tersebeut mencakup langkah-langkah apa yang akan diambil, pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya serta target waktu pelaksanaannya.
Dikatakan Hasban Pergub LHKPN nantinya memuat sanksi bagi yang tidak menyerahkan LHKPN yang bisa penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan. Salah satu yang akan diimplementasikan dalam rencana aksi adalah penerapan e-government yaitu integrasi aplikasi e- budgeting, e project planning, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-payment dan e-performance yang akan melibatkan Biro Keuangan, BKD, Bappeda, Biro Perlengkapan, Dinas Kominfo, ULP dan seluruh SKPD. Diharapkandengan diterapkannya sistem yang terintegrasi mulai dari openganggaran, pengadaan, pembayaran, pencatatan/pelaporan dan pengukuran kinerja. Untuk itu, atas usulan KPK, Pemprov Sumut akan melakukan benchmarking e-government ke Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini.(SB/01)