Wajib Pajak Sumut, 1persen jadi 5 Persen
Medan, (Sentralberita)-Pelaksana Tugas Gubsu Ir HT Erry Nuradi Msi mengharapkan jumlah wajib pajak di Sumatera Utara ke depannya dapat meningkat menjadi 5% dari jumlah penduduk. Saat ini jumlah wajib pajak di Sumatera Utara berkisar 150 ribu wajib pajak atau 1 % dari sekitar 15 juta total jumlah penduduk Sumut.
Hal itu disampaikan Plt Gusbu saat menyerahkan SPT Tahunan pribadi tahun 2015 di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota, Senin (28/3). Pada saat penyampaian SPT Tahunan tersebut, Plt Gubsu langsung diterima Yan Santoso Purba Kepala Kantor KPP Pratama Medan Kota didampingi Kabag Umum Kanwil DJP Sumut I Vivi Rosvika.
Dalam kesempatan itu, Plt Gubsu memengatakan kesadaran masyarakat terhadap membayar pajak sangat diperlukan dalam mendukung untuk pembangunan. Sebagai pemimpin Sumatera Utara, Plt Gubsu merasa bangga atas kesadaran masyarakat yang patuh untuk membayar pajak . Ini terlihat dari jumlah masyarakat yang menyampaikan laporan pajak tahunan ke pajak. “Saya sangat bangga setiap tahun jumlah kesadaran masyarakat terhadap pajak semakin meningkat,”jelas Erry
Sebelumnya Pltr Gubsu juga mengatakan bahwa anggaran untuk pembangunan dulunya berasal dari sektor minyak dan gas. Untuk meningkatkan pembangunan daerah maka beberapa tahun terakhir ini pemerintah menggunakan pajak masyarakat untuk pembangunan. Hal inilah yang dilakukan oleh negara-negara maju. “Tanpa Ada pembayaran pajak, negara tidak bisa melakukan tugas-tugas pembangunannya,”jelasnya lagi. (SB/01)