Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar: Kepolisian Harus Tindaklanjuti Hasil Workshop UU TPKS

sentralberita | Medan~ LBH APIK Medan menghadirkan Tim Ahli Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dari Jakarta, Asnifriyanti Damanik, dalam kegiatan workshop yang dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, beberapa waktu yang lalu di Jakarta.

Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar, S.H.,S.Psi, M.H., mengungkapkan bahwa salah satu temuan penting dari kegiatan tersebut adalah masih banyaknya perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang berakhir dengan perdamaian.

“Hasil workshop menunjukkan bahwa masih terdapat banyak kasus TPKS yang diselesaikan melalui mekanisme perdamaian,” ujar Sierly.

Padahal, kata Sierly, UU TPKS pada prinsipnya tidak membuka ruang bagi penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui perdamaian. Selain itu, masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan hak korban untuk memperoleh restitusi.

Baca Juga :  Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan

“Di tingkat Kejaksaan, masih terdapat jaksa yang belum memahami mekanisme restitusi secara utuh. Meskipun korban telah memperoleh putusan restitusi dari pengadilan, pelaksanaannya sering kali tidak ditindaklanjuti, padahal eksekusi putusan tersebut merupakan kewenangan jaksa,” jelas Sierly tegas.

Menurut Sierly, para hakim yang hadir dalam workshop tersebut mempertanyakan mengapa putusan restitusi yang telah dijatuhkan belum sepenuhnya terealisasi bagi korban.

Menurutnya, dari hasil diskusi workshop terlihat bahwa komitmen pengadilan dalam menjamin hak korban melalui putusan restitusi sudah cukup baik. Namun sangat disayangkan masih adanya praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui perdamaian dengan alasan korban menyetujui penyelesaian tersebut, sehingga perkara kemudian dihentikan.

” Padahal amanat UU TPKS sangat jelas, bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian atau penghentian perkara, terlebih apabila korbannya adalah anak,” tegas Sierly.

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Gelar Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama PMBM TP 2026/2027

Terkait pemulihan korban, beberapa perwakilan unit perempuan dan anak menyampaikan bahwa mereka telah berupaya mengakses berbagai bentuk bantuan dan kompensasi bagi korban, termasuk melalui dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta lembaga terkait lainnya.
“Bantuan tersebut sangat penting bagi korban untuk mendukung proses pemulihan atas dampak yang dialaminya akibat tindak kekerasan seksual,” tambah Sierly.

Untuk ke depan, Sierly berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus bagi pemberian kompensasi kepada korban. Menurutnya, pelaksanaan putusan restitusi sering kali terkendala karena pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan pengadilan.

“Oleh karena itu, diperlukan dukungan negara melalui kebijakan dan anggaran daerah agar hak-hak korban tetap dapat terpenuhi meskipun pelaku tidak mampu membayar restitusi,” tutup Sierly tegas.( Safinaz )

-->