Orang Asing Jika Tidak Diawasi Timbulkan Keresahan
Medan, (Sentralberita)- Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tidak hanya arus barang dan yang bebas keluar masuk tetapi juga arus tenaga kerja asing mengharuskan kita untuk lebih serius melakukan pengawasan dan penertiban, terutama terhadap orang asing yang masuk ke dalam Kota Medan.
Apabila situasi ini tidak dapat dikendalikan dengan baik, tentunya kita menghawatirkan dampak yang akan ditimbulkan serta muncullah keresahan dari masyarakat lokal.
“Setiap penduduk diwajibkan untuk tertib administrasi dan catatan sipil. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi penduduk asli tetapi juga orang asing yang memilih tinggal di Kota Medan”, ungkap Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi membuka Sosialisasi Pengawasan Orang Asing dan Penanganan Imigran Non Reguler Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (22/3).Sosialisasi yang digelar kerjasama Kantor Imigrasi Medan, Pemko Medan dan The Internasional Organization for Migration (IOM).
Kemudian Eldin memaparkan, masuknya orang asing memberikan pengaruh terhadap ekonomi sosial dan budaya. Tentunya pengaruh yang diharapkan positif bukan negatif. Karenanya pengaruh seperti itu juga harus menjadi perhatian semua. Eldin tidak ingin anak-anak sampai kehilangan jati dirinya sehingga lebih bangga dengan budaya luar dibandingkan budaya sendiri.
Untuk menyikapi hal itu, Eldin berpesan agar seluruh masyarakat Kota Medan memberikan pemahaman sekaligus mengawasi keberadaan orang asing agar mereka bisa memahami budaya Indonesia dan tidak mengeluarkan budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. “Yang lebih penting lagi, mereka (orang asing) tidak sampai menanamkan ideologi yang berbeda kepada masyarakat kita” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan kegiatan Ini merupakan salah satu rekomendasi dari hasil rapat tim pengawasan orang asing Kota Medan yang dilaksanakan pada awal Maret.
Adapun rekomendasi itu yakni memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta keberadaan imigran non reguler di Kota Medan.Selain itu bagaimana penanganan maupun pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Medan.
“Dengan berlakunya MEA dan diterbitkannya Peraturan Presiden No.21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan pada tanggal 2 Maret 2016 bagi 169 negara untuk masuk wilayah Indonesia, tentunya di satu sisi dapat meningkatkan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Sedangkan di sisi yang lain akan berdampak multidimensional akibat arus lalu lintas orang asing serta kegiatannya di kota Medan,” ujar Lilik. (SB/01)