Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon, Empat Tersangka Diamankan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan oleh jajaran Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, Sat Narkoba berhasil membongkar aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada Jumat (20/6/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan empat pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu, masing-masing berinisial TCS (35), CS (31), IBAG (41), dan RCS (22). Ketiganya berasal dari Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah salah seorang warga berinisial DS. Rumah tersebut diduga telah lama dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

“Modus operandi para pelaku cukup rapi. Penjual sabu beroperasi dari dalam halaman rumah yang dikelilingi pagar tinggi dan digembok dari dalam. Transaksi dilakukan dengan sistem ‘undercover buy’,” ungkap AKP Iwan dalam keterangannya.

Dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., tim opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan pembelian terselubung senilai Rp100.000 untuk mengelabui pelaku. Saat tersangka CS sedang menyekop sabu untuk membuat paket pesanan, petugas langsung melompat pagar dan menggerebek lokasi.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam 15 Hari, 16 Tersangka Diamankan

“Pelaku CS sempat panik dan melarikan diri sambil membuang sabu di sekitar lokasi. Namun upaya pelariannya gagal, dan ia berhasil ditangkap tak jauh dari tempat kejadian,” ujar IPTU Tri.

Tak hanya CS, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, TCS yang merupakan adik kandung pemilik rumah, serta RCS, yang diduga turut membantu dalam aktivitas terlarang tersebut. Dari hasil tes urine, ketiganya terbukti positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial IBAG juga diamankan di belakang rumah. Meski tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil tes urine menunjukkan ia baru saja mengonsumsi sabu.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi cukup mencengangkan. Di antaranya, delapan paket sabu dengan total berat bruto 2,62 gram, empat klip plastik kosong, satu sekop kecil dari pipet, empat unit HP android, dua timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp2.360.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Selamatkan Anak Sejak Usia Dini, Sat Narkoba Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar

“Selain itu, dari hasil penyisiran halaman rumah, tim juga menemukan plastik bal dan paket sabu lainnya yang disembunyikan di sela-sela dahan pohon. Kami pastikan para tersangka dijerat dengan pasal berat,” tegas IPTU Tri Pranata.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mapolres, Rabu (26/6), membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pihak kepolisian akan terus menggelar operasi serupa.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai, apalagi menjelang HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025. Ini bukti komitmen kami,” tegas IPTU Manullang. (SB/ARD)

-->