KPID Sumut Harus Bekerja Secara Profesional Dalam Memilih Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026 – 2029

sentralberita|Medan~ Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara diminta bekerja profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik dalam proses seleksi anggota KPID Sumut periode 2026–2029. Selain kompetensi teknis, Timsel juga diminta mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, serta rekam jejak calon.

“Tim Seleksi kami harapkan tidak hanya menilai calon anggota KPID dari aspek kemampuan teknis, tetapi juga integritas, kepatutan etik pejabat publik, dan rekam jejak perilaku calon,” ujar Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut, Laili Zailani, Kamis (23/7).

Pernyataan ini disampaikan terkait salah satu calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 yang menurut Tim Advokasi memiliki catatan rekam jejak yang perlu dipertimbangkan oleh Timsel karena pernah tercantum dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 2023. Nama yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu pihak yang dilaporkan dalam peristiwa etik kelembagaan yang menyangkut kepatutan, profesionalitas, marwah lembaga, dan kepercayaan publik.

“Kami tidak sedang menghakimi kehidupan pribadi calon, apalagi menyudutkan perempuan. Kami menolak cara pandang yang menyalahkan perempuan secara sepihak dalam persoalan relasi personal. Tetapi ketika seseorang pernah menduduki jabatan publik dan namanya tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik kelembagaan, maka catatan tersebut relevan dipertimbangkan dalam seleksi jabatan publik berikutnya,” ujar Laili.

Laili juga mengingatkan, Tim Advokasi pernah menyampaikan masukan masyarakat atas rekam jejak etik salah satu calon, dalam seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030. Calon yang diberi catatan keberatan itu tidak lolos ke tahapan berikutnya. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa masukan masyarakat tentang rekam jejak etik relevan dipertimbangkan dalam seleksi jabatan publik.
Prinsip yang sama, kata Laili, seharusnya berlaku dalam seleksi KPID Sumut. Sebab, calon tersebut pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Sumut dan namanya tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik tahun 2023 sebagai salah satu pihak dalam peristiwa etik kelembagaan. “Ini bukan soal memindahkan perkara pribadi ke proses seleksi lain. Ini soal konsistensi membaca rekam jejak etik calon pejabat publik,” tegas Laili.

Menurut Laili, laporan tersebut pernah mendapat respons dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Ketua DPRD Sumut saat itu, Komisi Informasi Pusat, serta Komnas Perempuan. Perkara itu juga telah diliput berbagai media daring, sehingga jejak digitalnya masih dapat ditemukan. “Laporan itu sudah menjadi perhatian publik dan jejak digitalnya masih bisa diakses. Karena itu, Tim Seleksi kami harapkan membaca informasi tersebut secara utuh dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menilai rekam jejak calon,” kata Laili.

Ia menambahkan, tidak adanya putusan etik tidak dapat otomatis dibaca sebagai bersihnya rekam jejak yang bersangkutan, sebab laporan tersebut tidak pernah diperiksa melalui mekanisme etik yang memadai, transparan, dan berkeadilan. “KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan integritas, kepatutan etik, dan kepercayaan masyarakat. Seleksi tidak boleh hanya membaca kemampuan teknis, tetapi juga rekam jejak etik calon. Timsel harus memastikan calon yang terpilih benar-benar layak menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik,” ujar Laili.

( Safinaz )

-->