Jovi Imbau KPK Lakukan Supervisi Kasus Korupsi SmartVillage di Mandailing Natal

sentralberita | Madina ~Advokat sekaligus mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, S.H., yang memiliki pengalaman dalam intelijen penegakan hukum, menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program SmartVillage di Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Jovi, supervisi KPK RI penting untuk memastikan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh, objektif, profesional, dan tidak berhenti hanya pada pejabat yang berada pada level pelaksana administratif.

Berdasarkan informasi intelijen yang beredar dan masih harus diverifikasi melalui proses hukum, terdapat dugaan keterlibatan mantan Bupati Mandailing Natal dalam pelaksanaan Program SmartVillage. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan perintah secara lisan kepada mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal untuk mengarahkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal agar menganggarkan anggaran desa untuk Program SmartVillage.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan arahan agar desa-desa memilih salah satu perusahaan digital atau vendor tertentu dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut Jovi, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus kepada pihak yang menandatangani dokumen atau melaksanakan administrasi. Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rantai pengambilan keputusan.

Apabila benar terdapat perintah dari pejabat tertentu kepada mantan Plt. Kepala Dinas PMD untuk mengarahkan desa-desa menganggarkan Program SmartVillage dan menggunakan vendor tertentu, maka fakta tersebut harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi dalam pengadaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Jovi juga menghimbau agar keterangan para Kepala Desa, perangkat desa, pejabat Dinas PMD, pihak vendor, serta pihak lain yang mengetahui proses tersebut diperiksa dan dibandingkan satu sama lain.

Dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, komunikasi terkait program, serta aliran dana juga penting untuk ditelusuri guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan Program SmartVillage.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang memberikan perintah, melakukan intervensi, menentukan vendor, atau memperoleh manfaat secara melawan hukum, maka pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, maka pemeriksaan juga harus memberikan kepastian hukum dan melindungi pihak tersebut berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Jovi menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil dan tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pejabat pelaksana yang secara administratif menjalankan suatu kebijakan, sementara pihak yang diduga mempunyai kewenangan atau pengaruh dalam lahirnya kebijakan tersebut tidak pernah diperiksa.

“Jangan berhenti pada pejabat pelaksana. Telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang menentukan vendor, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh manfaat. Namun semuanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Jovi.

Jovi berharap KPK RI dapat memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan, apabila memenuhi kewenangan serta persyaratan hukum, melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Program SmartVillage Kabupaten Mandailing Natal.

Menurutnya, tujuan utama supervisi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh fakta terbuka dan seluruh pihak yang mempunyai peran dapat diperiksa secara proporsional.

Jika benar terdapat keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Namun apabila tidak terbukti, maka setiap orang tetap harus memperoleh perlindungan hukum.( FS)

-->