Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Narkotika Tahun 2020-2021

Kejari Madina memusnahkan barang bukti dari hasil kasus narkotika tahun 2021, dihalaman kantor kejaksaan Jalan williem Iskander desa pidoli lombang kecamatan Panyabungan, Rabu (10/11/2021). (F-humas)

sentralberita | Mandailing Natal ~ Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dari hasil kasus narkotika tahun 2021, dihalaman kantor kejaksaan Jalan williem Iskander desa pidoli lombang kecamatan Panyabungan, Rabu (10/11/2021).


Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis golongan 1 ganja dan sabu, senjata tajam serta senjata api. Yang di musnahkan yakni narkotika jenis ganja kering sebanyak 76.323.635 gram, 36 batang pohon ganja, sabu sebanyak 166,49 gram, pil ekstasi sebanyak 1,53 gram, 17 potong pakaian, 32 unit Handphone dan timbangan elektrik dan 75 buah barang lainnya.


Hadiri pada pemusnahaan tersebut Kajari Madina, Taufik Djalal, SH diwakili Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH, MH, Kasi Barang bukti, Herianto Manurung, SH, Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus, SH, Kasubagbin, Putra Masdhuri, SH, Kasipidum, Riamor Bangun, SH, Kasi Datun, Edison Situmorang, SH, mewakili Ketua PN Madina, Catur Alfath Satriya SH, mewakili Kapolres Madina, Kasatreskrim, AKP Azuar Anas, SH dan Kasatnarkoba, AKP Mansion Nainggolan, SH, mewakili Kalapas Panyabungan, Kasibimnadik, Suyetno, SH, mewakili Dan Subdenpom, Serka Hermansyah Harahap dan mewakili Danramil Kota, Babinsa, Sugeng.


Usai melakukan pemusnahan barang bukti, Mewakili Kejari Madina, Taufik Djalal, SH. Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dari hasil barang sitaan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan  kasus narkotika dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021”.ungkapnya.


Dan ketika dikonfirmasi apakah kasus narkotika meningkat dari tahun sebelumnya, mantan Kasi Intel Gunung Sitoli tersebut menjawab bahwa kasus narkotika di Kabupapaten Madina tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. 


Hanya saja lanjutnya, volume atau jumlah barang sitaan yang dimusnahkannya yang lebih banyak dari pada kasus narkotikanya. Dimana untuk kasus Narkotika ada sebanyak 107 perkara, kasus Oharda sebanyak 11 perkara dan kasus kamnegtibum/TPUL ada 10 perkara.


barang bukti yang dimusnahkan dilakukan secara pembakaran untuk narkotika jenis ganja. Sementara untuk narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara di blender. Sajam dan senpi di musnahkan dengan cara di grenda. (Red)

-->