Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satresnarkoba Polres Sergai) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (30) diamankan petugas karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan dugaan transaksi narkotika.

“Ketika tersangka hendak melakukan transaksi dan menyerahkan barang yang diduga sabu, petugas langsung melakukan penyergapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Erikson.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bersih 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah diproses oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.

“Benar, tersangka MS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” kata AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan. (SB/ARD)

-->