Kasat Lantas Pilih Diam, Terkait Perpanjangan SIM Besar Warga Langkat Wajib ke Tanjung Morawa

sentralberita I Langkat ~Kebijakan pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM A Umum, B1, dan B2, menjadi sorotan sejumlah warga Kabupaten Langkat.

Pasalnya, para pemohon SIM dengan golongan tersebut harus mengurus proses administrasinya di fasilitas Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang berada di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di belakang kawasan Polda Sumatera Utara.

Kondisi tersebut dinilai sebagian masyarakat Langkat cukup memberatkan, terutama bagi para pengemudi yang sehari-hari menggantungkan penghasilan sebagai sopir.

Keluhan itu disampaikan sejumlah warga saat berbincang santai di salah satu kedai kopi di seputaran Stabat, Jumat (4/9/2026). Mereka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut sekaligus berharap adanya kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan SIM golongan tertentu.

Salah seorang warga Stabat, Uden, mengaku bingung dengan kebijakan tersebut.
“Siapa sebenarnya yang membuat kebijakan ini? Masyarakat sekarang sudah susah mencari pekerjaan sebagai sopir. Kadang harus merantau untuk mencari nafkah, sekarang untuk mengurus atau memperpanjang SIM saja harus pergi jauh ke Tanjung Morawa,” ujarnya.

Menurutnya, jarak tempuh dari Langkat menuju Tanjung Morawa bukanlah perkara sederhana bagi masyarakat. Selain membutuhkan waktu, pemohon juga harus mengeluarkan biaya transportasi dan biaya lainnya.

“Ini ada apa sebenarnya? Apakah memang peraturannya sudah seperti ini di seluruh Indonesia, atau bagaimana? Kalau memang ini aturan resmi dari pusat, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan berbagai macam pertanyaan,” kata warga lainnya.

Minta Pelayanan Dipermudah

Warga tersebut juga mempertanyakan mengapa pelayanan terhadap pemohon SIM golongan besar belum mendapatkan fasilitas yang dinilai dapat memudahkan masyarakat, sebagaimana layanan SIM Keliling yang selama ini dikenal masyarakat.

Menurut mereka, para pemohon SIM, baik SIM A, A Umum, B1 maupun B2, sama-sama mengikuti ketentuan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang masyarakat membayar PNBP, tentu kami berharap pelayanan juga semakin mudah dan dekat dengan masyarakat. Jangan justru masyarakat yang harus pergi jauh hanya untuk mengurus perpanjangan SIM,” ucapnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dasar dan alasan pelayanan SIM golongan tertentu harus dilakukan di lokasi Sarpras Tanjung Morawa.

“Kalau memang ada aturan dari Mabes Polri atau pemerintah pusat, sampaikan dasar hukumnya. Masyarakat berhak mengetahui kenapa pelayanan tersebut harus dilakukan di sana,” katanya.

Warga juga mengusulkan agar pihak Satuan Lalu Lintas dapat mempertimbangkan pola pelayanan jemput bola, sehingga masyarakat Langkat tidak harus selalu mendatangi Tanjung Morawa.

“Sekarang ada pelayanan SIM Keliling. Kenapa tidak dipikirkan juga pelayanan untuk SIM golongan tertentu, kalau memang secara teknis dan aturan memungkinkan? Sama-sama masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” ujar Uden.

Pertanyakan Dasar Hukum
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah ketentuan pelayanan SIM A Umum, B1, dan B2 tersebut merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional atau merupakan kebijakan teknis pelayanan di wilayah Sumatera Utara.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Langkat maupun DPRD Sumatera Utara dapat ikut mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, terutama mengenai dasar hukum, mekanisme pelayanan, serta alasan pemusatan pelayanan di lokasi Sarpras Tanjung Morawa.

“Kalau perlu nanti kami sampaikan persoalan ini kepada wakil rakyat. Kami ingin tahu dasar hukumnya, apakah memang aturan nasional atau kebijakan pelayanan di daerah,” kata warga tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (3/9/2026) terkait persoalan pelayanan perpanjangan SIM tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasat Lantas Polres Langkat Iptu Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., yang diketahui baru beberapa minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Langkat, hanya saja Kasat Lantas memilih diam.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban maupun penjelasan terkait mekanisme pelayanan perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 bagi masyarakat Kabupaten Langkat.

Publik berharap adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang, diharapkan polemik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi asumsi, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat Langkat yang membutuhkan pelayanan SIM. (SB-Don)

-->