Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Seorang Pengedar dan BB Sabu Diamankan
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (5/6/2026).
Dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, SH, MH, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diinformasikan warga. Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di bawah tempat terduga pelaku berdiri saat penggerebekan berlangsung.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.
Kepada petugas, MHN mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MHN dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ARD)
