Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah Hingga Pengawasan Retribusi

sentralberita|Medan ~Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat hal terkait arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Empat hal tersebut diantaranya terkait potensi peningkatan PAD harus memeprtimbangkan kemampuan warga, pengelaan aset daerah, kajian pemerintan dalam penerapa Perda dan pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).

Fraksi PKS mencermati sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Medan, terutama terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi PKS mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut serta berapa proyeksi penambahan PAD yang akan diperoleh Pemerintah Kota Medan.

Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, sehingga kebijakan yang diambil tidak memberikan beban berlebihan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Fraksi PKS turut menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan.

Menurut Fraksi PKS, aset daerah merupakan salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan PAD.

“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal, ” jelasnya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan langkah dan upaya Pemerintah Kota Medan dalam menjaga serta memelihara aset daerah.

“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” kata Datuk Iskandar.

Fraksi PKS selanjutnya mempertanyakan kajian Pemerintah Kota Medan terkait penerapan perubahan Perda tersebut terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Evaluasi secara berkala dinilai penting dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” katanya.

Sorotan berikutnya disampaikan terhadap retribusi pelayanan persampahan dan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana Pemerintah Kota Medan melakukan pengawasan terhadap pemungutan retribusi dari kedua sektor tersebut serta apa saja hasil evaluasi terhadap sistem yang selama ini diterapkan.

“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, ” katanya.

Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong agar pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depan semakin modern, tertib dan akuntabel melalui penguatan sistem administrasi serta digitalisasi pemungutan.

“Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif, ” pungkasnya.

-->